Jakarta (ANTARA) - Bagian dari persiapan PDI Perjuangan menghadapi Kongres V pada Agustus mendatang, mereka menyelenggarakan diskusi "Politik Hukum untuk Membumikan Pancasila" guna memperkuat tradisi intelektual partai sekaligus mempelopori tugas pembelajaran partai.

"Kami terus berdialog dengan para pakar. PDI Perjuangan, sesuai dengan kebijakan ketua umum, Ibu Megawati Soekarnoputri, agar memperkuat tradisi intelektual serta mempelopori tugas pembelajaran partai," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang menjadi salah satu pembicara pada diskusi tersebut di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa.

Diskusi yang diselenggarakan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) PDI Perjuangan menghadirkan nara sumber antara lain, Pakar Hukum Tata Negara/Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Dr Mahfud MD, Mantan Menteri Sekretaris Negara, Dr Bambang Kesowo, Hakim Agung, Prof Gayus Lumbuun, serta Kepala Balitbang PDI Perjuangan, Ir Heri Akhmadi.

Baca juga: Percepatan Kongres PDI Perjuangan buka peluang regenerasi kepemimpinan

Baca juga: PDI Perjuangan jadwalkan percepatan Kongres V pada Agustus

Baca juga: PDI Perjuangan: Gerakan 22 Mei tak perlu lagi

Menurut Hasto, melalui diskusi hukum tersebit, Balitbang PDI Perjuangan membahas hal-hal strategis terkait dengan politik hukum. Desain politik hukum PDI Perjuangan, menurut Hasto, bertitik tolak dari Pancasila sebagai ideologi negara, dasar dan tujuan bernegara, pandangan hidup bangsa, bahkan sebagai jiwa dan kepribadian bangsa, yakni gotong-royong.

"Politik hukum membumikan Pancasila ini ditujukan untuk mencapai tujuan bernegara seperti melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta aktif dalam membangun persaudaraan dunia," katanya.

Hasto menegaskan, politik hukum tersebut juga dirancang dengan melihat berbagai persoalan hukum saat ini, dalam konteks bagaimana hukum dalam praktik, tumpang tindih kewenangan, budaya tertib hukum, dan persoalan-persoalan hukum saat ini.

Atas dasar hal tersebut, menurut dia, maka politik hukum PDI Perjuangan dirancang melalui pendekatan ideologis, konstitusional, sosiologis, hingga pada sistem harmonisasi, tranformasi kelembagaan maupun tinjauan atas berbagai undang-undang sejak zaman kolonial Belanda, era kemerdekaan, hingga pasca Amandemen UUD 1945.

"Seluruhnya akan dituangkan dalam sikap politik dan program perjuangan PDI Perjuangan untuk diputuskan dalam Kongres V PDI Perjuangan yang dijadwalkan diselenggarakan di Bali, pada Agustus mendatang," katanya.

Menurut dia, PDI Perjuangan memiliki pandangan bahwa hukum harus menjadi panglima dalam politik, sebab hukum mengatur bagaimana kehidupan berkebangsaan yang bebas dan berkeadilan, serta berlakunya prinsip kesetaraan warga negara.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019