Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengingatkan Pemprov DKI Jakarta menghormati hukum terkait dengan adanya rencana menghentikan kerja sama PAM Jaya dengan mitra swasta Palyja dan Aetra.

"Padahal, kerja sama dengan kedua mitra swasta itu masih berlangsung sampai dengan 2023," kata Trubus saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Menurut Trubus, hal-hal seperti itu harus diatur. Jangan sampai investasi yang sudah berjalan dan sesuai dengan undang-undang bisa diutak-atik karena beda penafsiran dari pemerintah daerah.

Saat ini dengan adanya putusan PK, kerja sama investasi dengan mitra swasta di bidang sumber daya air yang selama ini dilakukan oleh penyelenggara negara melalui PAM Jaya, dikukuhkan sebagai suatu bentuk kerja sama yang memang diperlukan dan diperbolehkan secara hukum. Hal tersebut sangat sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tanggal 18 Februari 2015.

Gubernur DKI Anies Baswedan seharusnya menghentikan upaya pengambilalihan pengelolaan air dari swasta. Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum DKI sebaiknya fokus pada upaya yang perlu dilakukan setelah kerja sama dengan swasta berakhir.

Menurut dia, kalau Anies memaksakan untuk mengambilalih sekarang, bisa disebutkan bahwa Gubernur DKI telah melakukan pembangkangan hukum. Hal itu bisa jadi preseden buruk bagi investor.

"Kalau sekarang Pemprov DKI telah membentuk tim kajian, lebih baik mandatnya ditujukan untuk membahas kelanjutan Penyediaan air pasca-2023. Pasalnya, belum tentu juga PAM Jaya sanggup bila tidak dipersiapkan sejak saat ini," ungkapnya.

Terkait dengan hal itu pemerintah perlu mengeluarkan perpres yang menjadi landasan bagi keamanan investasi bagi investor.

Perpres itu menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan terkait dengan investasi yang ditanamkan para investor.

Trubus mengatakan bahwa investor yang datang menanamkan investasinya tentu berharap agar investasinya dapat berjalan lancar dan tidak mendapat gangguan. Oleh karena itu, mereka membutuhkan jaminan kepastian hukum terhadap investasinya.

"Kita tahu bahwa kepastian hukum itu sering kali masih jadi masalah hingga saat ini. Pemerintah daerah sering kali mengeluarkan kebijakan yang berbeda. Ini tentu mengganggu kenyamanan investor," ujar Trubus.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun di DPR telah mengatakan bahwa
pihaknya akan menggunakan instrumen fiskal APBN hingga perbaikan regulasi yang kondusif dalam rangka mendukung kebutuhan investasi tersebut.

"Ini yang menggambarkan bahwa untuk bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi, peranan investasi swasta menjadi sangat penting sehingga policy yang berhubungan dengan kebijakan investasi menjadi kunci apakah perbaikan infrastruktur, produktivitas tenaga kerja, pasar tenaga kerja, maupun policy untuk simplifikasi dan regulasi yang bisa positif bagi investasi,” tuturnya.

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019