Blitar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, mengamankan seorang warga Lebanon karena berdasarkan dokumen yang dimilikinya sudah melebihi izin tinggal di Indonesia.

"Warga Lebanon ini tinggal di Indonesia melebihi batas. Ia datang dengan bebas visa kunjungan wisata," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Muh Akram di Blitar, Rabu.

Dia mengatakan, warga Lebanon yang diamankan itu adalah Faris Nazer Mouadad (42). Faris datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya pada 8 Maret 2019 dan hingga kini telah melebihi batas izin tinggal selama 69 hari.

Sesuai dengan aturan, untuk bebas visa kunjungan wisata berlaku hanya 30 hari.

Penahanan Faris berawal dari laporan masyarakat serta laporan dari Timpora Selopuro, Kabupaten Blitar bahwa terdapat warga negara asing di Desa/Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Petugas ke lokasi dan meminta informasi terkait dengan dokumen dan ternyata sudah melebihi batas izin tinggal.

Dari hasil pemeriksaan, Faris datang ke Indonesia untuk bertemu dengan istrinya, Puji Lestari, warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar tersebut.

Faris berdalih melebihi izin tinggal karena menemani istrinya sedang hamil yang pada akhirnya keguguran. Faris juga mengaku baru terjatuh setelah naik sepeda motor sehingga tidak dapat datang ke Kantor Imigirasi.

Faris mengaku sudah pernah akan pulang ke negaranya pada 6 Mei 2019 melalui Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta yang ditunjukkan melalui tiket elektronik yang dimilikinya setelah melebihi izin tinggal selama 30 hari.

Namun ada kenaikan tarif untuk overstay yang telah ditetapkan pemerintah yang sebelumnya Rp300 ribu menjadi Rp1 juta sehingga yang bersangkutan tidak dapat membayarnya.

Dari keterangannya, dana yang dibawa hanya sesuai dengan tarif denda yang lama sehingga yang bersangkutan kembali ke tempat istrinya sambil menunggu kiriman dana dari saudaranya yang ada di Lebanon, hingga ia dibawa oleh petugas.

Selama tinggal di Indonesia, aktivitas sehari-hari Faris lebih banyak di rumah menemani istrinya.

Faris kini ditahan di rumah detensi di Kantor Imigrasi Kediri dan dijerat dengan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing pemegang izin tinggal yang habis masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari daru batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi serta penangkalan.

Faris dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan seluruh wilayah Indonesia. "Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Blitar sejak 14 Juni 2019 dan masih proses pengembangan," kata dia.

Sementara itu, Faris sempat memprotes penahanan dirinya kepada petugas saat hendak rilis di hadapan wartawan. Faris merasa keberatan dengan penahanan tersebut.

Namun petugas akhirnya membawanya kembali ke ruang detensi. 
Baca juga: Imigrasi Padang deportasi dua warga asing salahi izin tinggal
Baca juga: Imigrasi Kupang bentuk tim pengawasan orang asing di Kabupaten Kupang
Baca juga: Imigrasi deportasi dua warga Australia pelanggar visa kunjungan

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019