Semua sekolah harus unggul dan berkualitas
Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah lebih menggencarkan sosialisasi terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

"Kondisi saat ini, masyarakat Indonesia masih memiliki penolakan terhadap kebijakan PPDB sistem zonasi, tugas pemerintah daerah maupun pemerintah pusat mengedukasi masyarakat perlunya sistem zonasi," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan sosialisasi PPDB harus dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif agar masyarakat teredukasi dan paham petunjuk teknis PPDB di daerahnya masing-masing.

KPAI mengapresiasi pemerintah terkait kebijakan sistem zonasi, karena tujuan dari sistem ini adalah untuk memberi pelayanan akses yang berkeadilan bagi masyarakat, upaya pemerataan mutu pada semua pendidikan, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Kecenderungan terpusatnya peserta didik pada sekolah tertentu yang dianggap unggulan dan favorit lambat laun akan berubah, tambahnya.

"Semua sekolah harus unggul dan berkualitas. Langkah berikutnya adalah mendorong pemerintah daerah meratakan sarana dan prasarana, pemerataan pendidik berkualitas dan lainnya," kata dia.

Sementara itu, Ombudsman RI meminta pemerintah pusat  juga perlu bekerja sama lebih koordinatif dengan pemerintah daerah dalam usaha pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan tersebut.

Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di daerah diminta lebih gencar dalam menyosialisasikan Permendikbud No.51 Tahun 2018 agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, ujar anggota Ombudsman RI Ahmah Suaedy .

Menurut Ombudsman, Kemendikbud kurang berkoordinasi dengan Kemendagri dalam penerapan sistem zonasi sehingga beberapa kepala daerah masih melakukan modifikasi sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama sistem tersebut.

"Kemendikbud seharusnya tegas dalam menegakkan aturan tentang sistem zonasi tetapi juga komunikatif dengan masyarakat dan Kementerian Dalam Negeri
serta Pemerintah Daerah sehingga tujuan penerapan zonasi akan dipahami oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah," katanya.


Baca juga: Mendikbud: Sistem zonasi lebih adil
Baca juga: Pemerhati : PPDB zonasi belum ideal karena beda aturan pemda

 

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019