Terkait dengan penambangan minyak ilegal
Jambi (ANTARA) - Anggota Satreskrim Polres Batanghari berhasil menangkap dua orang sopir yang sedang mengangkut 15 ton lebih minyak mentah menggunakan dua unit mobil truk yang diduga hasil illegal drilling di kawasan Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Kasus itu berhasil diungkap anggota Satreskrim Polres Batanghari setelah menerima laporan dan menyelidiki di Desa Pompa Air akan melintas mobil truk dengan membawa minyak mentah, kemudian dilakukan penyelidikan dan hasilnya memang benar pada Senin lalu (17/6) sekitar pukul 17.30 WIB melintas mobil dimaksud dengan mengangkut minyak mentah, kata Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thien Tabero, di Jambi Rabu.

Baca juga: Oknum aparat terlibat pengeboran minyak ilegal akan ditindak tegas

Penangkapan kedua unit mobil yang sedang mengangkut minyak mentah itu dilakukan polisi saat mereka melintasi jalan di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Saat ditangkap, polisi mengamankan dua orang yang sedang mengangkut minyak mentah tersebut yakni Hendri (33) warga Kabupaten Musi Banyuasin, Muhammad (28) warga Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Baca juga: DPR minta pemerintah aktif atasi pengeboran minyak ilegal

Anggota unit Pidter Satreskrim Polres Batanghari kini sedang melakukan penyelidikan untuk menemukan siapa saja yang terlibat dalam aksi 'illegal drilling' tersebut dan izin usaha pengangkutan dengan mempergunakan kendaraan unit truck yang bermuatan minyak bumi dan terlapor tidak bisa menunjukkan dokumen legalitasnya, sehingga petugas mengamankannya dan membawanya ke Mapolres Batanghari untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan tersebut berupa satu unit mobil truck PS 125 warna kuning merk Mitsubishi dengan nomor polisi BG 8642 BC yang berisi minyak bumi atau minyak mentah di dalamnya kurang lebih 7.600 liter atau 7,6 ton dan satu unit mobil truck PS 125 warna kuning merk Mitsubishi nomor polisi BG 8113 BD yg bermuatan minyak bumi sebanyak kurang lebih 7.600 liter sehingga total 15 ton lebih mintak mentah.

Pasal yg diterapkan terhadap pelaku yang mengangkutan bahan bakar minyak dan gas bumi tanpa memiliki ijin usaha pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf b UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas. Penyidik kini sedang melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi.

Baca juga: Polisi tangkap 8 penambang minyak ilegal

 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019