Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, telah memeriksa empat saksi kasus pengoplosan elpiji sejak kasus itu terungkap pada Sabtu (15/6).

"Hingga saat ini ada empat saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik, tersangka juga sudah diperiksa dan ditahan," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna didampingi Kanit Tipidter Ipda Syafwal di Padang, Rabu.

Para saksi adalah mereka yang berkaitan dengan kegiatan tersangka R (44), di antaranya adalah tempat tersangka membeli gas dan pihak yang membeli gas oplosan kepada tersangka.

Tersangka R merupakan seorang agen di Perumahan Mawah Putih, depan Blok M RT02/RW06, Korong Gadang, Kuranji, Padang.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, diketahui bahwa praktik manipulasi gas bersubsidi itu sudah dilakoni tersangka sejak setahun terakhir.

Tersangka memanipulasi gas dengan cara memindahkan isi tabung elpiji tiga kilogram bersubisidi seharga Rp18.000, ke tabung gas isi 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Gas yang sudah dimanipulasi ke tabung gas isi 5,5 kilogram dijual dengan kisaran harga Rp67.500 per tabung. Sedangkan isi 12 kilogram dijual Rp135 ribu hingga Rp145 ribu per tabung.

Tersangka R dijerat pidana melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 54 unit tabung gas 12 kilogram dengan rincian 16 diantaranya berisi gas dan 38 tabung kosong, lalu enam tabung gas 5,5 kilogram tiga di antaranya tabung kosong.

Sementara gas tiga kilogram sebanyak 112 tabung, lima belas di antaranya tabung kosong.

Petugas juga mengamankan satu unit kulkas sebagai alat bantu menyalin gas tiga kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram, kemudian satu unit mobil yang diduga sebagai alat pengangkut.
Baca juga: Polda Sumut gerebek pengoplos tabung gas elpiji
Baca juga: Polda Jatim gerebek gudang elpiji oplosan di Gresik
Baca juga: Polisi gerebek gudang penyimpanan gas oplosan

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019