Karanganyar (ANTARA) - Bupati Karanganyar Juliyatmono menyatakan saksi pada sidang sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dari Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyatakan adanya deklarasi dukungan oleh Bupati Karanganyar kepada pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengada-ada.

"Itu (kampanye, Red) kan berlangsung di hari Minggu, jadi tidak dengan ASN (aparatur sipil negara)," katanya, di Karanganyar, Kamis.

Ia mengatakan dalam hal ini ia sebagai pribadi dan petugas partai berhak melakukan kampanye saat hari libur.

"Itu kan libur, tidak ada kantor yang buka. Saya diperbolehkan kampanye, lagi pula saya juga tidak memakai ajudan dan fasilitas negara," katanya lagi.

Pada saat itu, pihaknya mengaku mengajak masyarakat melalui komunitas mubalig untuk menciptakan Kabupaten Karanganyar menjadi lebih tenteram.

"Jadi lebih untuk menenteramkan, diksinya yang sejuk," katanya pula.

Sementara itu, terkait dengan aktivitas tersebut ia juga tidak pernah ditegur secara kelembagaan, artinya langkah tersebut seharusnya tidak salah di mata hukum.

"Tahu-tahu sudah muncul dari saksi, dan yang disampaikan seperti itu," katanya lagi.

Sebelumnya, pada persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK, Rabu (19/6), saksi atas nama Tri Hartanto mengatakan adanya deklarasi dukungan Bupati Karanganyar kepada Jokowi-Ma'ruf Amin.

Saksi mengaku mengetahui deklarasi tersebut dari video yang tersebar melalui aplikasi percakapan whatsapp. Ia mengatakan dalam video ada ratusan hingga ribuan orang yang mengikuti pernyataan deklarasi Bupati Karanganyar mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin.
Baca juga: Presiden minta Bupati Karanganyar tak lagi berkampanye

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019