Jakarta (ANTARA) - Pengamat komunikasi politik Universitas Mercu Buana Afdal Makkuraga menilai ketidakhadiran Bambang Widjojanto (BW) dalam sidang keempat di Mahkamah Konstitusi adalah bentuk ketidakprofesionalan seorang kuasa hukum.

"Adalah contempt of court atau penghinaan pengadilan saat sidang sudah dijadwalkan, kuasa hukum tidak hadir. Ini adalah bentuk tidak profesional," kata Afdal saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Tim hukum 02 jelaskan ketidakhadiran BW dalam sidang MK

Tim hukum Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI Prabowo-Sandi menjelaskan bahwa absennya BW karena tengah mengerjakan sesuatu untuk kepentingan persidangan.

"Apa pun alasannya seharusnya hadir. Tidak ada alasan menyiapkan bukti atau bahan. Bukti seorang lawyer profesional adalah siap beracara di pengadilan," ujar Afdal yang juga menjabat sebagai Direktur Political Communication (Polcomm) Institute itu.

Ia mengatakan bahwa hakim bisa mengambil tindakan atas ketidakhadiran BW. Hal ini adalah preseden buruk.

"Hakim yang akan menilai hasil akhir dari preseden tersebut. Segala prosedur harus diikuti, harus dijalani, sehingga hakim dapat menilai jalannya pengadilan dan mengambil keputusan," ujar Afdal.

Dalam sidang keempat hari ini, KPU menghadirkan dua keterangan saksi ahli, yakni seorang ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang juga salah satu perancang Situng KPU RI.

Yang kedua adalah ahli hukum administrasi negara Dr. W. Riawan Tjandra, SH, M.Hum., yang memberikan keterangan tertulis terkait dengan tudingan soal posisi Cawapres RI Ma'ruf Amin dalam anak perusahaan BUMN.

Baca juga: Sidang MK, Hakim MK ancam usir Bambang Widjojanto dari ruang sidang

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019