Bandarlampung (ANTARA News)- Pembahasan RUU Pemilu diminta untuk tidak berlarut-larut dan pasal-pasal yang krusial dalam RUU ini sebaiknya diselesaikan melalui voting (pemungutan suara) dalam Rapat Paripurna DPR jika materi itu tidak bisa diselesaikan pada forum lobi Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. "Pembahasan RUU Pemilu semestinya tidak perlu berlarut- larut, yang akhirnya mengancam tahapan pelaksanaan Pemilu 2009 yang disiapkan oleh KPU, jika mekanisme voting (pemungutan suara) dilaksanakan," kata Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII), Jeffrie Geovanie, di Jakarta, Minggu. Menurut dia, tarik-menarik antar kepentingan Parpol dalam pembahasan RUU Pemilu, terutama atas materi-materi yang krusial, sangan terlihat. Meski demikian, RUU Pemilu perlu segera dirampungkan pembahasannya agar tahapan Pemilu 2009 tidak terancam tertunda, kata direktur lembaga kajian publik itu. "Karenanya, jika forum lobi masih belum bisa menyelesaikan beberapa materiyang dipertentangkan itu, semestinya mekanisme voting yang ditempuh agar pembahasan RUU itu selesai sesuai target," katanya. Tertundanya pengesahan UU Pemilu sangat dikhawatirkan KPU, karena bisa berdampak mundurnya pelaksanaan tahapan Pemilu 2009. Menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, berbagai persiapan pemilu, seperti verifikasi parpol dan pemutakhiran data pemilih, belum bisa dilakukan sepanjang RUU Pemilu belum disahkan. Pelaksanaan tahapan Pemilu 2009 sangat terkait dengan ketentuan dalam undang-undang Pemilu, padahal verifikasi Parpol dan pemutahiran data pemilih seharusnya sudah dilaksanakan pada April 2008. "Kami tidak bisa berbuat apa-apa kalau belum ada UU Pemilu, meski kami saat ini telah melakukan persiapan- persiapan," katanya belum lama ini. Tarik-menarik kepentingan antarparpol sangat terlihat dalam pembahasan RUU Pemilu. Materi RUU yang alot dibahas dalam forum lobi, di antaranya adalah sistem pemilu yang berkaitan dengan daerah pemilihan, jumlah kursi setiap daerah pemilihan, penentuan calon terpilih, konversi sisa suara terkait ambang batas suara (parliamentary threshold atau electoral threshold dan tata cara pemilihan. Menurut Ketua Panja RUU Pemilu, Yasonna Laoly, dari materi-materi yang krusial tersebut, soal konversi suara dan jumlah daerah pemilihan yang paling alot pembahasannya dalam forum lobi. DPR menargetkan pembahasan RUU tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD selesai pada akhir Februari 2008.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008