Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) -
Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu menerapkan pasal berlapis terhadap Ar (40), tersangka pelaku kasus pembunuhan terhadap balita yang terjadi belum lama ini di Desa Titin Peninjau, Kecamatan Empanang wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
 
"Terhadap pelaku kasus pembunuhan balita, kami terapkan pasal berlapis perlindungan anak, karena korbannya anak di bawah umur," kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko, kepada Antara, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.
 
Dikatakan Siko, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP atau pasal 76C Jo pasal 80 Undang-Undang nomor 16 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang - Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
 
Menurut Siko, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
 
"Tersangka sudah masuk sel di Polres Kapuas Hulu," ucap Siko.
 
Peristiwa tragis yang dialami balita terjadi sekitar Rabu (19/6) sekitar pukul 11.30 WIB di komplek perkebunan kelapa sawit tepatnya di Devisi II PT Sentra Karya Manunggal, Dusun Piyam, Desa Titin Peninjau, Kecamatan Empanang, wilayah Kapuas Hulu.
 
Korban tewas dengan tusukan pisau yang masih melekat di perut korban, selain itu ada juga luka tusukan di bagian dagu kanan dan ditemukan tanda - tanda kekerasan seksual pada kemaluan korban.

Baca juga: Balita tiga tahun tewas ditusuk ibu kandungnya di Cakung

Baca juga: Polisi tangkap seorang ayah pembunuh bayinya

Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019