Badung (ANTARA) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, berikan klarifikasi terkait dengan pemeriksaan kepada Mantan Miss Universe asal Australia, Tegan Martin (26) yang masuk ke wilayah Indonesia adalah pada 17 Juni 2019 serta penolakan atau penundaan akibat paspor robek atau basah, keberangkatan terjadi di Airport Australia.

"Diketahui paspornya robek diujung kanan dan basah, dan yang bersangkutan menunda keberangkatan dan membuat paspor yang baru, saya katakan itu fitnah bahwa pada 16 Juni 2019, atas nama Tegan Martin tidak ada masuk ke Bali, diperkuat dengan pernyataan dari GM Jetstar Ngurah Rai," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Amran Aris, di Badung pada Senin.

Ia juga mengatakan Mantan Miss Universe asal Australia, Tegan Martin pulang kenegaranya pada malam kemarin pukul 21.00 Wita. Pihaknya juga menjelaskan bahwa sampai dengan pemberitaan tersebut menyebar, tepatnya diunggah pada tanggal 21 Juni 2019, dari Imigrasi Ngurah Rai tidak atau belum melakukan pemeriksaan, dan proses keimigrasian, sebelum meninggalkan wilayah Indonesia. Untuk itu, terhadap yang bersangkutan, dari pihak Imigrasi Ngurah Rai dapat memastikan tidak terjadi penolakan atau penundaan keberangkatan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi di TPI Ngurah Rai.

Selain itu, pihak Imigrasi Ngurah Rai, Bali menegaskan bahwa pengenaan denda terhadap mantan Miss Universe asal Australia sebesar US$5000, sekitar Rp50 Juta tidak benar adanya.

"Saya ingatkan bahwa paspor dengan kondisi rusak datang ke Indonesia tidak kita denda, yang kita denda, yaitu terhadap maskapai yang membawa penumpang, paspornya berlaku kurang dari 6 bulan, dan harus memiliki visa tapi jika tidak memiliki visa, tapi paspor rusak tidak didenda tapi dipulangkan kenegaranya," jelasnya.

Disisi lain, Kasi Pemeriksaan IV Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Warhan Napitupulu juga melakukan komunikasi dengan Mantan Miss Universe asal Australia tersebut, untuk melakukan klarifikasi namun pihaknya tidak bersedia.

"Tadi malam jam 21.00 Wita yg bersangkutan pulang ke negaranya, berusaha untuk menanyakan, dia tidak mau dipublikasikan, tidak mau direkam apalagi difoto,  karena yang bersangkutan kaget mengapa bisa jadi viral dan besar, dan yang bersangkutan juga menyampaikan permohonan maaf apabila kasus ini menyebabkan sesuatu hal yang menyinggung ditempat atau di negara lain," kata Kasi Pemeriksaan IV Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Warhan Napitupulu.

Untuk selanjutnya pihak Imigrasi juga melakukan konfirmasi kepada Tegan Martin untuk mengklarifikasi melalui Instagram Story miliknya. Namun, Tegan Martin menyampaikan bahwa pihaknya tidak bersedia dengan alasan bahwa berita ini akan hilang dengan sendirinya, dan pihak dari Tegan Martin tidak ingin menambah runyam masalah lagi.

"Saat melewati auto gate kita, dan juga setelah melalui proses imigrasi, dari kita juga melakukan wawancara langsung terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Eliswan Azly
Copyright © ANTARA 2019