Jakarta (ANTARA) - Pabrik rumahan sabu di kawasan Perumahan Citra 2 Kalideres, Jakarta Barat dilengkapi Closed Circuit Television (CCTV) atau kamera pengawas secara visual namun juga voice (suara).

"Tersangka sudah memperkirakan tingkat keamanannya tinggi. Ketika ada petugas atau orang datang di depan rumahnya tersangka bisa tahu," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz.

Menurut Erick, dalam penggerebekan di rumah tiga lantai digerebek polisi pada Sabtu (22/6) sekitar pukul 21.00 WIB itu lokasi sudah tertata rapi.

Sementara Kasubdit Narkotika Puslabfor Kompol Yuswardi menjelaskan bahwa tersangka MS (42) memproduksi sabu atau metamfetamina itu menggunakan ruangan yang berukuran sekitar 3x1 meter dan 3x3 meter dilengkapi dengan Exhaust Fan atau pembuangan udara yang langsung ke atas di lantai tiga.

"Produksi ini tidak mencurigakan lingkungan sekitarnya yang terbilang di perumahan padat penduduk," kata Yuswardi.

Dalam memproduksi ini tersangka melakukan seorang diri, dengan mengolah bahan prekursor (bahan baku) seperti ephedrine, iodin, fosfor, aceton, toluen, soda api dan alkohol yang dijual secara umum.

Namun dalam pengawasan ketat pada Undang-undang nomor 35 tahun 2009, prekursor tertentu bisa disalahgunakan dalam pembuatan narkoba.

Sehingga tersangka dapat terjerat pasal 113 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Pewarta: Mochammad Risyal Hidayat
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019