Padang, (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang memusnahkan 18 jenis komoditas hewan dan tumbuhan hasil penyitaan yang tidak sesuai prosedur kesehatan yang merupakan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

"Pemusnahan sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, demi terjaganya sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman Hama dan Penyakit dari luar wilayah Indonesia," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang Eka Darnida Yanto di Padang, Selasa.

Menurut dia komoditas hewan dan tumbuhan yang akan dimusnahkan masuk melalui Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman dan yang dikirim lewat pos. "Barang tersebut disita karena tidak memiliki izin sanitari dari negara asal," kata dia.

Ia merinci komoditas media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK ) yaitu benih 1 kemasan, lada hitam 0,2 kilogram, cabai kering 0,194 kilogram, jengkol 6,5 kilogram, jeruk mandarin 81 kilogram, anggur 18 kilogram, salak 5 kilogram, jeruk 66,9 kilogram, apel 16,5 kilogram, jambu air 6,4 kilogram, mangga 8 kilogram dan tanaman kaktus.

Sedangkan untuk media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina yang yaitu sosis ayam 9,5 kilogram, bakso 9 kilogram, daging ayam olahan 1 kilogram, daging sapi olahan 5 kilogram dan chicken nugget 1 kilogram dan untuk komoditas yang akan dimusnahkan melalui wilayah kerja Kantor Pos Padang terdiri atas benih berjumlah 26 kemasan.

Selain itu komoditas buah disita karena melanggar aturan perkarantinaan yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 dan 43 Tahun 2012 tentang pintu pemasukan buah dan sayuran segar. Berdasarkan aturan tersebut Bandara Internasional Minangkabau bukan merupakan tempat memasukkan buah-buahan dari luar negeri.

Sedangkan pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No.34 Tahun 2016 tentang Pemasukan Karkas, Jagung, Jeroan, dan atau olahannya ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.

"Sementara untuk benih dari luar negeri yang dimusnahkan selain tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal juga karena tidak dilengkapi surat izin pemasukan dari menteri pertanian," ujarnya.

Komoditas yang dimusnahkan tersebut berasal dari Malaysia, Inggris, Vietnam, Thailand, Australia dan Cina, Singapura, Yunani, Laos, Amerika Serikat, Irlandia.
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh instansi terkait, diantaranya Kepolisian, TNI, Bea Cukai, Imigrasi, KSOP, Pelindo, Angkasa Pura, Kantor Pos Padang, Karantina Ikan, PT Tiki, Karantina Kesehatan Pelabuhan dan PT. J&t Express.*

Baca juga: Karantina Padang amankan ular berbisa dalam paket keripik rendang
 

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019