KBRS tengah menyampaikan surat pemohonan untuk penetapan pembekuan aset yayasan
Surabaya (ANTARA) - Ratusan warga yang tergabung dalam Keluarga Besar Rakyat Surabaya menggelar demonstrasi  mendesak pembekukan Yayasan Kas Pembangunan Surabaya (YKP) dan membentuk tim likuidasi untuk menutup yayasan tersebut.

"Kami mendukung langkah upaya pengembalian aset yang dilakukan Pemkot Surabaya dan Kejati Jatim," kata koordinator Tim Pencari Fakta Amandemen AD/ART YKP 202 dari Keluarga Besar Rakyat Surabaya (KBRS), Tri Harjono saat beorasi di depan Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa.

Saat melakukan aksi, para peserta aksi menggelar spanduk dan sejumlah poster yang menuntut likuidasi YKP. Sedangkan para orator secara bergantian melakukan orasi di atas truk yang dilengkapi perangkat pengeras suara. Mereka juga menyajikan musik patrol untuk menyemarakkan suasana.

Selain demo di Balai Kota Surabaya, mereka juga melakukan penyegelan kantor YKP yang berada di komplek Pemkot Surabaya sebagai bentuk protes atas praktik dugaan korupsi yang dilakukan para pengurus YKP yang kasusnya kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jatim.

Bahkan mereka meminta yang terlibat penyelewengan untuk segera menyerahkan diri.

Tri Harjo meminta Kejati Jatim bersunguh-sungguh dalam mengungangkap kasus yang dinilai telah melanggar undang–undang itu.

"KBRS saat ini tengah menyampaikan surat pemohonan untuk penetapan pembekuan aset yayasan dan membentuk tim likuidasi bersama DPRD Surabaya," katanya.


Baca juga: Risma dicecar 14 pertanyaan kasus dugaan korupsi YKP di Kejati Jatim


Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengatakan untuk merebut aset Pemkot Surabaya tersebut, pihaknya tidak pernah berhenti untuk berupaya yakni selain berkirim surat ke KPK, pihaknya juga sudah pernah berkirim surat ke gubenur dan kejaksaan.

Risma mengaku jika modal awal saat pendirian YKP itu berasal dari Pemkot Surabaya. "Bukti yang dimiliki Pemkot adalah YKP itu milik Pemkot yaitu awal modalnya dari pemkot dan modalnya masih dihitung," katanya.

Kasus korupsi YKP sebelumnya pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada 2012 DPRD Surabaya pernah membentuk Pansus dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Saat itu Pansus Hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkannya.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot, yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya saat itu, Sunarto.

Padahal, saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba pada 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot.

Hingga tahun 2007, YKP masih setor ke Kas Daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.


Baca juga: Kejati Jatim blokir rekening bank YKP dan PT Yekape
Baca juga: Armudji paparkan penyelewengan YKP


 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019