Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan dan membakar tambang bijih timah ilegal yang beroperasi di alur Sungai Rangkui, karena melanggar aturan dan meresahkan masyarakat di ibukota provinsi itu.

"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas, karena penambang sudah berapa kali diperingatkan untuk tidak menambang di alur sungai ini," kata Ketua Tim Terpadu Kota Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan pada penertiban tambang ilegal tadi, anggota mengamankan delapan mesin ponton tambang di belakang rumah warga dan membakar sakan atau alat kerja penambangan bijih timah yang beroperasi di alur Sungai Rangkui Kecamatan Pangkalbalam.

"Titik pertama penertiban dilakukan di belakang rumah warga dan didapati delapan ponton yang belum beroperasi. Walaupun tanpa aktifitas, namun kami tetap membongkar tambang timah ilegal tersebut," katanya.

Baca juga: Pemulihan lingkungan tambang ilegal di Babel butuh Rp19 triliun

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menegaskan menindak tegas seluruh penambang ilegal yang beroperasi di wilayah kota itu.

"Aturan harus kita tegakkan bahwa di Pangkalpinang tidak boleh ada pertambangan, apapun konsekuensinya itu harus dipenuhi, karena ini adalah aturan," katanya.

Ia mengatakan penertiban tambang-tambang ilegal ini, Pemkot Pangkalpinang bekerja sama dengan TNI dan Polri, untuk memberantas penambangan bijih timah ilegal yang meresahkan masyarakat, merusak lingkungan dan menambah potensi terjadinya bencana alam di daerah ini.

"Ini baru permulaan, saya pastikan nanti penertiban akan dilakukan secara tegas. Sesuai janji saya sebelumnya bahwa di Pangkalpinang tidak boleh ada tambang ilegal," ujarnya.

Baca juga: Satpol Babel tertibkan tambang timah di samping bandara
Baca juga: Terumbu Karang di Perairan Pangkalpinang Terancam Punah
Baca juga: Pemkot Pangkalpinang Awasi Tambang Timah Ilegal

 

Pewarta: Aprionis
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019