Direktorat Metrologi bukan lembaga yang berwenang membuktikan bahwa ada alat remote atau tidak
Jakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta adanya pemberlakuan asas praduga tidak bersalah terkait adanya penyegelan beberapa nozzle SPBU oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan di Kabupaten Indramayu dan Subang, Jawa Barat.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan,selain merugikan konsumen dan pengusaha, kesimpulan Direktorat Metrologi bahwa SPBU sudah melakukan kecurangan, termasuk menggunakan alat remote, juga bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi instansi tersebut.

"Direktorat Metrologi bukan lembaga yang berwenang membuktikan bahwa ada alat remote atau tidak," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Tulus mengharapkan, Direktorat Metrologi bertindak sesuai tugas pokok dan tidak memberi informasi yang bisa menggiring opini masyarakat dengan tidak fair, agar pengusaha SPBU tidak dirugikan.

Namun demikian, tambah dia, sebagai lembaga perlindungan konsumen, YLKI juga menyesalkan jika SPBU tersebut memang terbukti melakukan kecurangan.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyegel nozzle di SPBU di wilayah Subang karena diduga menyalahi aturan takaran. Dalam penyegelan tersebut Dirjen Perlindungan Konsumen dn Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono Sutiarto mengatakan terdapat SPBU yang menambah alat elektrik berupa remote untuk mengubah angka angka.

Terkait hal itu, Tulus menyatakan, bahwa tindakan penyegelan nozzle SPBU di Subang dan Indramayu tersebut, sebenarnya cermin dari lemahnya pengawasan pemerintah sendiri.

"Sebab, pengawasan pemerintah via uji petik SPBU oleh Dinas Metrologi, hanya setahun sekali, mungkin lebih," ujarnya.

Menurut dia bahwa tanggung-jawab pengawasan SPBU terkait alat ukur dan takaran menurut UU Metrologi Legal adalah menjadi tanggung jawab pemerintah, melalui Dinas Metrologi.

Oleh sebab itu, YLKI mendesak untuk segera melakukan pengawasan melalui uji petik lebih intensif sehingga dapat meminimalisasi kerugian pihak konsumen.

Selain itu, YLKI meminta Pertamina untuk mengintensifkan pengawasan terhadap mitra SPBU.

Pertamina harus memberikan sanksi tegas jika SPBU terbukti melakukan pelanggaran. YLKI juga meminta Pertamina mengedukasi konsumen terkait tata cara pengukuran di SPBU.

Baca juga: YLKI minta Pertamina intensifkan pengawasan pada SPBU mitra
Baca juga: YLKI: peningkatan konsumsi Bright Gas kurangi beban subsidi
Baca juga: YLKI nilai Kemenkominfo belum cukup blokir iklan rokok di internet

Pewarta: Subagyo
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2019