Yogyakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian  Suwandi mengatakan importir bawang putih di Tanah Air wajib menanam tanaman komoditas hortikultura itu guna mendukung perwujudan swasembada bawang putih pada tahun 2021.

"Sesuai arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, pengembangan program bawang putih dilakukan oleh APBN maupun wajib tanam lima persen oleh importir dan mewujudkan swasembada yang ditargetkan 2021," kata Suwandi di Yogyakarta, Rabu.

Hal itu dikatakan Suwandi dalam pertemuan Evaluasi Wajib Tanam dan Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Produksi Bawang Putih Nasional yang dihadiri Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mulyadi dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha.

Selain itu hadir Kepala Subbagian Satgas Sembako, Satgas Pangan Mabes Polri Kombes Polisi Helfy Assegaf, Tim Pangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, pemangku kepentingan terkait dan para importir bawang putih.

Menurut Suwandi, seluruh aspek untuk mewujudkan swasembada bawang putih sudah dibahas termasuk pada Maret 2018 ada Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI, dan tindak lanjut dari rapat sudah disampaikan agar ada komitmen untuk menjalankan.

"Tadi kami sudah absen (importir) satu per satu, siapa yang berproduksi, ada yang 10 ton per hektare, bahkan ada yang 20 ton per hektare seperti di Magelang Jawa Tengah. Kami mengapresiasi dan itu sangat bagus," katanya.

Dia juga mengatakan, Kementan bersama Komisi IV DPR RI, Satgas Pangan, KPK dan para importir berkomitmen mensukseskan target swasembada bawang putih 2021. Dan pada 2020, Kementan mengusulkan anggaran pengembangan bawang putih sebesar Rp1,6 triliun.

"Kami optimistis ini bisa diwujudkan swasembada karena semangat importir untuk menjalankan wajib tanam sangat kompak dan membentuk asosiasi sebagai wadah bersama untuk mengatasi kendala-kendala di lapangan. Bahkan diusulkan wajib tanam menjadi 10 persen juga semangat," katanya.

Dia juga mengatakan, terdapat sanksi bagi importir bawang putih yang tidak melaksanakan wajib tanam yaitu diblacklist (daftar hitam) dan bahkan ada tindakan hukum bagi importir yang melanggar aspek lainnya.

"Jumlah importir yang diblaklist hingga saat ini sebanyak 74 importir," katanya.

Baca juga: Kementan sebut 200 kabupaten bisa menjadi sentra bawang putih
Baca juga: Kementan berencana tanam bawang putih seluas 30 ribu hektare pada 2019

Baca juga: Kejar swasembada, Kementan tetapkan 110 wilayah bawang putih

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019