Purwokerto (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman, Edi Santoso mengajak masyarakat untuk menghormati dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019.

"Keputusan MK ini akan menjadi ujian keadaban kita. Adab dalam berdemokrasi. Karena segala kontestasi dalam bingkai demokrasi pada akhirnya harus tunduk pada aturan main, yakni hukum," katanya di Purwokerto, Kamis.

Edi yang merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman tersebut mengatakan, putusan MK dalam sengketa pemilu tersebut bersifat final, sehingga harus diterima oleh seluruh pihak.

"Kabar baiknya, kedua kubu sudah menyatakan komitmennya untuk menerima keputusan MK nanti. Karena itu, jangan ada lagi drama yang memperkeruh suasana, misalnya dengan berbagai hoaks dan ujaran kebencian," katanya.

Dia mengatakan, dalam kontestasi kalah dan menang adalah hal yang biasa.
"Ada yang suka dan ada yang sedih itu biasa dalam kontestasi. Hukum pertandingan selalu begitu. Seluruh pihak harus menghadapi kenyataan hukum dan politik, jangan membangun narasi kebencian yang dapat mengancam persatuan bangsa," katanya.

Sementara itu, dia juga berharap bahwa rekonsiliasi pascapilpres akan segera terwujud.
"Saya lihat, di level elite sudah menuju rekonsiliasi, terlepas dari apapun bentuknya, misalnya apakah dengan konsesi-konsesi atau yang lain. Karena itu, di level masyarakat, hawa perseteruan juga harus kita turunkan tensinya. semoga tak ada lagi perbedaan pascapilpres," katanya.

Dia juga mengatakan, masyarakat harus meyakini bahwa MK akan mengeluarkan keputusan yang adil, sebagaimana ditunjukkan oleh hasil survei beberapa lembaga.

"Kita punya modal bahwa sebagian besar masyarakat percaya MK akan mengeluarkan keputusan yang adil, dan selama ini, dalam tradisi kita, kepatuhan pada hukum juga tinggi," katanya.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusannya pada Kamis ini pada pukul 12.30 WIB, dimana jadwal ini maju satu hari dari jadwal sebelumnya yang direncanakan pada Jumat (28/6).
Pemajuan jadwal pembacaan putusan ini, kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso, karena Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang membahas perkara sengketa hasil Pilpres 2019 telah selesai dilaksanakan majelis hakim konstitusi.

Baca juga: Sidang MK, Mahfud MD imbau semua pihak tahan diri tanggapi putusan

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019