Temanggung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Dprindik) kasus korupsi Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat yang menelan kerugian negara sekitar Rp114 miliar‎.

"Kami kembali mengeluarkan satu sprindik baru, jadi total Sprindik saat ini ada enam Sprindik dan enam tim khusus untuk mengembangkan kasus tersebut," kata Kasi Pidsus Kejari Temanggung, Sabrul Iman di Temanggung, Kamis.

Menurut dia, munculnya satu Sprindik baru tersebut berdasarkan hasil pengembangan kasus setelah diterbitkannya lima Sprindik sebelumnya.

Baca juga: Jaksa ajukan banding putusan kasus korupsi BKK Pringsurat

"Setelah dikeluarkan lima Dprindik kemarin maka kami lakukan gelar perkara, kemudian ternyata kami temukan fakta baru maka diterbitkan lagi Dprindik baru ini," katanya.

Ia menuturkan dengan fakta-fakta yang ada tidak menutup kemungkinan akan muncul Sprindik baru untuk memunculkan tersangka baru dalam kasus korupsi ini.

"Tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan kasus tersebut akan ada tersangka baru yang berasal dari pejabat pemerintah sepanjang ada fakta," katanya.

Baca juga: Kejari lakukan penyelidikan lima mantan karyawan BKK Pringsurat

Ia menyampaikan sampai saat ini belum ada tersangka baru meskipun Sprindik sudah diterbitkan dan sejumlah alat bukti sudah ada.

"Kami memang sudah memegang dua alat bukti untuk menetapkan tersangka, tetapi saat ini kami belum menetapkan tersangka baru," katanya. 

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019