Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengatakan keamanan sistem informasi penghitungan suara komisi pemilihan umum (Situng) KPU harus terjamin sehingga hanya dapat diakses dari jaringan internal, mengingat sistem tersebut digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan penghitungan rekapitulasi serta penetapan hasil pemilu.

Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan amar putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019 di Jakarta, Kamis malam.

Enny menyebut berdasarkan undang-undang yang berlaku, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.

"Untuk memberikan layanan penyediaan informasi kepada masyarakat, KPU menggunakan informasi sistem 2019 atau Situng," katanya.

Namun, dia menegaskan bahwa sistem yang digunakan itu harus terjamin keamanannya demi pelaksanaan pemilu yang sesuai azas yang berlaku, yakni umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Baca juga: Pengamat sarankan BPN tak perlu perdebatkan situng KPU

Baca juga: Pengamat: Saksi ahli BPN justru perkuat argumen KPU

Baca juga: Sidang MK, KPU: Ada yang meretas Situng tapi tak sampai ke sistem KPU


Sebelumnya, pihak pemohon dalam PHPU Pilpres 2019, yakni kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam dalilnya mempermasalahkan keamanan situng KPU yang dianggap tidak memiliki sistem keamanan yang kuat.

Pihak pemohon, yang menggugat termohon yakni KPU, mengindikasikan penggunaan situng sebagai alat pembenar dalam rekapitulasi manual berjenjang.

"Mahkamah berpendapat bahwa pada pokoknya, dalil pemohon mengenai situng didasarkan pada adanya sejumlah bukti ada terjadi kesalahan entry data angka perolehan suara atau kesalahan ketika meminahkan data dari model form C dan C1 dari beberapa TPS ke dalam situng," kata Enny.

Pada Kamis (27/6) Mahkamah Konstitusi membacakan putusan permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019 yang diajukan oleh pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pemohon.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut terlibat dalam persidangan sengketa Pilpres sebagai termohon, serta pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.

Jadwal pembacaan tersebut maju satu hari dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya pada Jumat (28/6).

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Kontitusi Fajar Laksono Soeroso mengatakan pemajuan jadwal tersebut dikarenakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang membahas perkara sengketa hasil Pilpres 2019 telah selesai dilaksanakan majelis hakim konstitusi.

Pewarta: Aria Cindyara
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019