"Kami lakukan berbagai upaya, tahun ini setidaknya sama dengan nasional," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno usai membuka diseminasi program jaminan sosial bagi tenaga kerja informal di Padang, Kamis malam.
Sosialisasi dan diseminasi yang dilakukan menurutnya adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberikan pemahaman pada tanaga kerja terkait pentingnya jaminan sosial baik kesehatan maupun tenaga kerja.
Targetnya bukan hanya tenaga kerja sektor formal, tetapi lebih kepada sektor informal seperti UMKM hingga pedagang kaki lima yang mendominasi angkatan kerja daerah itu.
"Kalau untuk BPJS kesehatan, tahun ini melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah bisa tercover 82 persen masyarakat. Namun untuk BPJS ketenagakerjaan tidak bisa dengan mekanisme yang sama," katanya.
Kepesertaan BPJS tenaga kerja untuk sektor formal menjadi tanggung jawab perusahaan, sementara untuk informal harus mandiri.
"Pengusaha kami ingatkan jangan hanya mencari untungnya saja, tetapi juga perhatikan keselamatan pekerjanya," kata Irwan.
Agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor formal bisa terkerek, Pemprov Sumbar akan menerapkan syarat bagi perusahaan yang mengurus izin, mesti dipastikan tenaga kerjanya telah terlindungi jaminan sosial.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Nazrizal menyebut angkatan kerja di provinsi itu saat ini tercatat sekitar 2,6 juta orang didominasi sektor informal.
"Persoalannya premi BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja sektor informal ini tidak bisa dibantu melalui APBD seperti BPJS Kesehatan. Tetapi kita terus mendorong agar dilakukan secara mandiri," ujarnya.
Premi untuk BPJS Ketenagakerjaan hanya Rp16.800/bulan sementara manfaatnya sangat besar. Ahli waris tenaga kerja yang telah jadi peserta akan mendapat santunan Rp24 juta jika meninggal secara wajar dan meninggal karena kecelakaan kerja minimal Rp60 juta.
Baca juga: Menaker dorong BPJS Ketenagakerjaan tingkatkan pelayanan
Baca juga: Korban pabrik mancis, Gusliana dapat Rp150,4 juta dari BPJS
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019