Mukomuko (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan berbagai pihak terkait menggelar operasi gabungan pengawasan dan penegakan hukum terkait larangan menggunakan alat tangkap “trawl” di perairan laut di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Nasyyardi dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat, mengatakan pihak kementerian bekerjasama dengan berbagai pihak terkait yakni petugas Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi dan kabupaten, polisi air dan udara, petugas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP).

Sebanyak 10 orang petugas dari berbagai pihak terkait yang terlibat dalam kegiatan operasi gabungan pengawasan dan penegakan hukum terkait larangan menggunakan alat tangkap trawl.

Baca juga: Nelayan laporkan operasi trawl di perairan Seluma

Baca juga: Polda Sumut ledakkan kapal nelayan asing

Baca juga: Reklamasi Teluk Jakarta dinilai tidak akan sejahterakan nelayan



Ia mengatakan, KKP dan berbagai instansi terkait lainnya menggelar operasi gabungan kapal pengguna trawl guna menindaklanjuti surat edaran Gubernur Bengkulu terkait larangan penggunaan alat tangkap trawl di peraian daerah ini.

Tim gabungan KKP ini berjumlah sebanyak 10 orang yang terdiri dari Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi dan kabupaten, polisi air dan udara, petugas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP).

Ia mengatakan, tim gabungan KKP ini menggelar operasi mulai dari perairan laut di sembungo yang berada di perbatasan daerah ini dengan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

“Mereka ini melakukan operasi kapal pengguna alat tangkap trawl untuk mengawasi perairan laut di wilayah ini dari aktivitas nelayan yang menangkap ikan menggunakan alat tangkap trawl,” ujarnya.

Untuk sementara ini, katanya, tim melakukan operasi untuk mengawasi perairan laut daerah ini dari pihak yang menangkap ikan tidak sesuai aturan sekaligus memberikan pembinaan kepada nelayan yang masih menangkap ikan menggunakan alat tangkap trawl.

Setelah ini, ia mengatakan, pemerintah pusat melalui KKP yang akan melakukan tindakan tegas berupa penertiban semua alat tangkap trawl milik nelayan baik dari dan luar daerah ini.

Tim gabungan KKP ini melakukan operasi penggunaan alat trawl selama satu hari ini, setelah ini mereka akan melakukan operasi lagi untuk menertibkan alat tangkap melanggar aturan tersebut.

Ia menargetkan, tim gabungan KKP bersama dengan kepolisian daerah setempat kembali melakukan operasi penertiban alat tangkap trawl milik nelayan setempat pada bulan Agustus tahun ini.

Setelah ini penindakan terhadap pelaku perusak lingkungan di perairan laut tidak lagi di daerah tetapi di Kepolisian Daerah Bengkulu.

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019