Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru Junior Sigalingging meminta pemerintah daerah setempat jangan memaksakan rencana untuk menyekolahkan pengungsi anak di sekolah dasar negeri sebelum ada regulasi yang mengaturnya.

“Belum ada izin. Itu penegasan dari Rudenim,” kata Junior Sigalingging kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.

Baca juga: Polemik menyekolahkan pengungsi anak di SD negeri di Pekanbaru

Ia mengatakan pada awal pekan ini melakukan pertemuan dengan UNHCR, IOM, dan Pemko Pekanbaru membahas rencana menyekolahkan pengungsi sekolah di SD negeri. Pihaknya mempertanyakan apakah sudah ada dasar hukum maupun "memorandum of understanding" (MoU) antara UNHCR maupun IOM dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

“Waktu kegiatan ada informasi sudah ada MoU Kemendikbud dengan IOM, kita pertanyakan ternyata tidak ada,” katanya.

Baca juga: Rudenim Pekanbaru pindahkan 25 pengungsi ke Jakarta

Ia mengatakan ada sekitar 285 pengungsi anak yang usianya di bawah 17 tahun. Sebagai lembaga yang melakukan pengawasan, Rudenim tidak akan memberikan izin pengungsi anak belajar di sekolah formal.

"Selama ini pemerintah Indonesia juga tidak melarang pengungsi anak mendapatkan pendidikan berupa 'homeschooling' di rumah penampungan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Mas Agus Santoso mengatakan tidak semudah itu bisa memberikan izin pengungsi anak bersekolah. Apalagi Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 terkait Status Pengungsi.

“Tidak ada dasar hukum bagi pemerintah Indonesia menyekolahkan pengungsi anak. Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 hanya mengatur penampungan, pengamanan, pengawasan dan pendanaan. Tidak ada mengatur tentang pendidikan pengungsi,” katanya.

Namun, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tetap jalan terus dan menetapkan 12 SD Negeri yang akan jadi lokasi pendidikan bagi anak imigran setempat.

"Penetapan ini diambil setelah menggelar rapat koordinasi penanganan pengungsi, kemarin," kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal di Pekanbaru, Kamis (27/6).

Ia mengatakan penerimaan PPDB tahun ini baru diperuntukkan bagi anak imigran yang berada pada tingkat Sekolah Dasar saja dulu seperti yang sudah dilakukan di Medan.

"Kalau rencana ini berjalan. Kita nomor dua setelah Medan sebagai pembuat program bersekolah bagi anak imigran,” ujarnya.

Selain kemauan syarat lainnya untuk bisa bersekolah, kata Jamal lagi, anak-anak imigran harus bisa berbahasa Indonesia. Ini dilakukan agar mereka bisa berbaur dan mengikuti pelajaran di sekolah.

"Jadi sistemnya dititip ke sekolah yang muridnya kurang. Ada yang tiga orang di satu sekolah, atau bisa lebih. Sesuai dengan jumlah kuota yang mampu ditampung di situ," tuturnya.

Berikut data 12 sekolah yang akan menampung anak imigran di Pekanbaru sesuai kedekatan dengan lokasi penampungan, Hotel Satria (Jl. Cik Ditiro, Pekanbaru Kota) akan menitipkan pada SDN 125 dan SDN 56 Pekanbaru. Untuk lokasi penampungan Rumah Kost Tasqya (Jl. Sei Mintan, Simp. Tiga) akan dititipkan pada SDN 141, SDN 170, SDN 48 Pekanbaru.

Selanjutnya anak imigran di penampungan Wisma Indah Sari (Jl. Putri Indah, Belakang Konsul Malaysia) akan dititipkan pada SDN 160 dan SDN 21 Pekanbaru. Kemudian Wisma Orchid (Jl. Musyawarah, Labuh Baru) dititipkan pada SDN 159 dan SDN 148 Pekanbaru. Lalu Wisma Novri (Jl. Gabus, Belakang Kampus UIR) akan dititipkan pada SDN 17, SDN 182 dan SDN 190 Pekanbaru.

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019