Diharapkan MoU ini dapat memperkuat komitmen kedua negara untuk mencegah dan melarang praktik penggunaan ilegal atau penipuan asal barang yang menghambat kelancaran implemantasi FTA
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah China sepakat meningkatkan fasilitasi ekspor dan impor dengan pertukaran data keterangan asal secara elektronik.

Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) Electronic Origin Data Exchange to Facilitate Free Trade Agreement Implementation antara pihak yang berwenang mengeluarkan surat keterangan asal (SKA/Certificate of Origin/CoO) dari kedua negara.

“Di era digitalisasi, Kementerian Perdagangan dituntut melakukan terobosan baru dalam mengakomodasi kebutuhan para pelaku usaha agar dapat bersaing di pasar internasional dan menciptakan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan lewat keterangannya diterima di Jakarta, Jumat.

Salah satunya dengan mengembangkan e-SKA dan memperkuat kerja sama dengan negara mitra untuk integrasi data asal barang secara elektronik.

Penandatanganan dilakukan di sela acara pertemuan sesi dewan Organisasi Pabean Dunia (WCO) ke-133/134 di Brussel, Belgia.

Selain Oke, Indonesia diwakili Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi selaku otoritas penerima di Indonesia, dan Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Djadmiko selaku pengelola portal LNSW.

Sedangkan, China diwakili Wakil Menteri Administrasi Umum Kepabeanan (GACC) Wang Lingjun.

Menurut Oke, tren peningkatan daya saing dari pasar global dan domestik mengharuskan Indonesia mengadopsi praktik dan standar perdagangan yang lebih inovatif dalam mendorong pelaksanaan fasilitasi perdagangan.

Pertemuan dan kesepakatan yang dilakukan ini sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo dalam pelaksanaan program digital melayani (Dilan) untuk meningkatkan perdagangan dan investasi Indonesia dan China.

Oke menyampaikan, nota kesepahaman tentang pertukaran data SKA tersebut ditujukan untuk memfasilitasi kelancaran implementasi perjanjian perdagangan bebas (FTA) dan meningkatkan pemanfaatan penggunaan SKA antara kedua negara.

Selain itu, kerja sama tersebut diharapkan dapat mendorong kelancaran perdagangan bilateral dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi dan perdagangan kedua pihak.

Hal ini juga menjadi sarana kerja sama untuk mengembangkan kemitraan yang erat dan konsisten antara pihak di daerah asal dan pabean serta untuk memodernisasi teknik perizinan dalam implementasi perjanjian perdagangan bebas.

“Diharapkan MoU ini dapat memperkuat komitmen kedua negara untuk mencegah dan melarang praktik penggunaan ilegal atau penipuan asal barang yang menghambat kelancaran implemantasi FTA,” ujar Oke.

Sementara itu, Heru mengungkapkan, MoU ini merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan kerja sama antara kedua belah pihak.

“Penandatanganan MoU akan memungkinkan tercapainya tujuan bersama fasilitasi perdagangan dalam kerangka perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China dan memastikan pembinaan perdagangan yang sah, pertumbuhan ekonomi, dan untuk perlindungan masyarakat. Selain itu, untuk mempercepat arus informasi antarpemerintah dan memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional,” kata Heru.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Olvy Andrianita menambahkan SKA adalah dokumen perdagangan internasional yang menyatakan bahwa barang-barang dalam pengiriman ekspor sepenuhnya diperoleh, diproduksi, atau diproses di negara tertentu. Selain itu, SKA juga berfungsi sebagai deklarasi oleh eksportir.

”Dengan adanya MoU ini, kedua pihak sepakat untuk saling bertukar data SKA dan dapat menyetujui/menolak data secara langsung, dengan menggunakan standar berbasis XML,” kata Olvy.

Baca juga: Indonesia bisa tiru Vietnam manfaatkan perang dagang Amerika-China

Baca juga: Indef : Indonesia belum optimal manfaatkan perang dagang Amerika-China


 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019