Prinsipnya, sistem zonasi bagus untuk meningkatkan pemerataan. Orang yang tinggal dekat dengan lokasi sekolah memiliki peluang lebih besar untuk menikmati layanan pendidikan
Purwokerto (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Dr Slamet Rosyadi menilai sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dapat meningkatkan pemerataan akses peserta didik.

"Prinsipnya, sistem zonasi bagus untuk meningkatkan pemerataan. Orang yang tinggal dekat dengan lokasi sekolah memiliki peluang lebih besar untuk menikmati layanan pendidikan," katanya di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat.

Namun demikian, kata dia, sistem zonasi perlu dibarengi tata kelola yang baik agar makin berjalan efektif.

"Tata kelolanya perlu terus ditingkatkan agar kebijakan tersebut makin berjalan efektif. Misalkan dengan memastikan bahwa faktor jarak tersebut tidak rentan untuk dimanipulasi agar tidak menjadi persoalan," katanya.

Selain itu, kata dia, yang terpenting adalah pemerataan standar mutu pendidikan.

"Banyaknya protes orang tua terhadap kebijakan zonasi juga tidak lepas dari masih adanya permasalahan dalam pemerataan kualitas sekolah. Semua orang tua tentu ingin anaknya bersekolah di sekolah favorit sehingga jumlah sekolah favorit perlu terus ditingkatkan, agar jumlah sekolah favorit tidak lebih banyak berada di kota daripada di luar kota," katanya.

Karena itu, kata dia, sangat penting meningkatkan tata kelola dan standar mutu pendidikan.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan hak memperoleh pendidikan bagi anak-anak usia sekolah.

"Memang pelaksanaan PPDB di lapangan masih banyak sejumlah masalah, masih ada perbedaan pemahaman pihak sekolah. Ini semua akan kita evaluasi dan akan diperbaiki pada tahun depan," katanya.

Namun Mendikbud menuturkan bahwa penerapan sistem zonasi itu harus dilihat sebagai upaya pemerataan memperoleh hak pendidikan yang wajar, sesuai dengan tema kerja tahun 2017 yang dicanangkan Kemdikbud yakni "Pemerataan Pendidikan yang Berkualitas".

Dengan demikian, sistem penerimaan tidak lagi berdasarkan capaian prestasi akademik, tetapi berdasarkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah (zonasi).


Baca juga: Wapres: Zonasi bermakna efisiensi

Baca juga: Kemendikbud diminta kaji kembali penerapan sistem zonasi PPDB

Baca juga: Sistem zonasi sekolah di Jakarta akan dilakukan penyesuaian


Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019