Makassar (ANTARA) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Corupption Committee (ACC) Sulawesi meminta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin pasca ditetapkan sebagai pemenang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), kembali menguatkan penegakan hukum.

"Masih banyak kasus mandek korupsi di kepolisian dan kejaksaan yang merupakan cerminan buruk penegakan hukum di dua institusi tersebut. Selama ini kejaksaan dan kepolisian seperti tebang pilih dalam penuntasan kasus korupsi," ucap Wakil Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Menurutnya, bila melihat fenomena tersebut, maka salah satu tugas Presiden Jokowi menguatkan penegakan hukum agar berjalan sebagaimana mestinya sesuai yang diharapkan masyarakat.

Selain itu, Presiden Jokowi harus menjadi panglima dan memastikan penegakan hukum di dua institusi tersebut berjalan dengan baik dalam hal penuntasan semua kasus-kasus korupsi di Indonesia.

Salah satu contoh konkret dalam konteks di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kasus Novel Baswedan yang tidak kunjung diselesaikan pengusutannya selama ini, bahkan kasusnya sudah berjalan tahunan.

"Kami menilai ini merupakan salah Pekerjaan Rumah yang harus diprioritaskan Jokowi, mengingat hingga saat ini kasusnya (Novel Baswedan) terkatung katung tanpa kejelasan," harapnya

Selain itu, lembaga yang fokus dalam penanganan kasus korupsi itu juga menyikapi secara kritis terkait proses rekrutmen calon pimpinan KPK yang akan datang agar memilih 'orang bersih' sebagai jaminan penegakan hukum di mata masyarakat.

"Jokowi sebagai presiden harus bisa memastikan orang yang terpilih nanti dimana mereka merupakan orang yang berpihak pada visi terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi serta memiliki integritas, tidak mempunyai konflik of interest dengan kerja kerja KPK," harapnya.

Selain itu, dia sangat berharap orang yang terpilih nantinya bukan sebagai pihak yang ingin melemahkan kerja-kerja KPK

utamanya sektor pencegahan korupsi.

"Jokowi harus memastikan komitmennya untuk menjalankan Peraturan Presiden atau Perpres nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan korupsi di semua level pemerintahan, baik pusat hingga ke daerah selama pemerintahannya lima tahun ke depan," ujar Kadir menegaskan.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019