Palembang (ANTARA News) - Seorang kakek, Aditya (55), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Palembang karena tertangkap menyimpan narkotika dan bahan obat berbahaya (narkoba) jenis Shabu-Shabu (SS) seberat 24,91 gram. Akibat kesalahannya, terdakwa yang memiliki tiga cucu itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isnaini SH, dua tahun penjara dan denda Rp10 juta dalam sidang di PN Palembang, Selasa. Dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Santun Simamora SH, menurut JPU, terdakwa dinyatakan terbukti memiliki shabu-shabu ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya oleh aparat kepolisian. Dengan barang bukti tersebut, terdakwa dikenakan pasal 62 UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika, kata Isnaini. Setelah mendengarkan tuntutan JPU tersebut, terdakwa Aditya kepada Hakim Ketua Santun Simamora SH menerima tuntutan tersebut, dan tidak akan melakukan pembelaan pada sidang lanjutan. Kemudian, Hakim Ketua Santun Simamora setelah mendengarkan tuntutan JPU dan penjelasan terdakwa, menutup persidangan dan menetapkan sidang selanjutnya pada 19 Februari 2008. Terdakwa Aditya tertangkap petugas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) pada akhir tahun 2007 dengan barang bukti SS seberat 24,91 gram. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008