harus dipercepat agar memberi dampak pada penurunan angka kemiskinan
Palembang (ANTARA) - Pengelolaan hutan sosial di Provinsi Sumatera Selatan baru terealisasi 35 persen, yakni sekitar 105.367 hektare dari 361.897 hektare keseluruhan alokasi hutan sosial pada 2019.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Supriyanto di Palembang, Sabtu, mengatakan capaian hutan sosial harus dikebut selesai 100 persen sampai akhir 2019.

"Percepatan akses hutan harus dipercepat agar memberi dampak pada penurunan angka kemiskinan, di Sumsel kantong-kantong kemiskinan banyak berada di dekat hutan, jika hutan bisa dikelola masyarakat maka akan menggerakkan ekonomi," ujar dia.

Areal 105.367 hektare hutan sosial tersebut dikelola oleh sekitar 15.000 kepala keluarga dengan jumlah izin yang sudah diterbitkan untuk 146 kelompok masyarakat.

Menurut dia, untuk mempercepat capaian kelola hutan sosial perlu mengandalkan peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan penyuluh.

Ia mengemukakan perlunya penekanan dan pelatihan intens terhadap para KPH yang menjadi ujung tombak pengelolaan hutan sosial, KPH yang kreatif, aktif, dan inovatif secara langsung mendorong pengembangan atau pengelolaan hutan.

"Sebisa mungkin satu lokasi satu petugas KPH," kata dia.

Pihaknya meminta 14 KPH di kabupaten dan kota di daerah itu membuat rencana kerja yang berorientasi pada produktivitas hutan sosial dengan memperhatikan kelangsungan ekologi setempat dan menjadi pencair konflik sosial akibat sengketa lahan.

"Di Sumsel APBD sudah bisa digunakan untuk membangun hutan sosial itu lewat Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018, ini salah satu kelebihan di Sumsel, maka kami dorong betul agar cepat tercapai alokasinya," demikian Bambang.

Baca juga: Wagub minta pemberian Perhutanan Sosial tepat sasaran
Baca juga: Presiden terpilih harus pertahankan agenda hutan rakyat

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019