Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto menyatakan keterlibatan pejabat Badan Intelejen Negara (BIN) dalam kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir masih diselidiki dan prosesnya tengah berjalan. "Penyelidikan masih jalan terus, namun saya belum bisa sampaikan siapa saja yang dimintai keterangan," kata Kapolri usai acara pelantikan dan pengambilan sumpah Wakil Ketua dan Ketua Muda Mahkamah Agung di Istana Negara Jakarta, Rabu. Sutanto menambahkan pihaknya hanya akan memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan masalah tersebut. Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Syamsuddin Radjab menegaskan, penuntasan kasus pembunuhan Munir tanpa menyeret otak atau dalang pembunuhan itu, masih sebatas "akrobat hukum". Syamsuddin Radjab berpandangan, putusan MA atas Pollycarpus dalam kasus Munir belum menyentuh dalang utama dalam kasus pembunuhan Munir. "Karenanya, para pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) harus segera diperiksa sebagaimana yang disebut-sebut dalam persidangan," ujar Syamsuddin. Dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian aktivis HAM Munir, Jumat (25/1), menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto. Sementara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/2), memvonis mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan, satu tahun penjara. Vonis tersebut karena Indra Setiawan dinyatakan bersalah dalam memberikan bantuan intelektual kepada Pollycarpus dalam membunuh Munir. Sedangkan Sekretaris Chief Pilot Airbus A330 PT Garuda Indonesia, Rohainil Aini, dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (12/2) dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Makasau SH.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008