Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak Pemerintah membatalkan pencabutan fortifikasi (penambahan zat gizi) pada tepung terigu sebagai bahan makanan. Permintaan itu karena fortifikasi melalui penerapan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) tepung terigu dilaksanakan untuk meningkatkan gizi masyarakat serta mendorong persaingan yang sehat dalam dunia industri dan perdagangan, kata Ketua Tim Kerja (Timja) Ketahanan Pangan PAH II DPD Kasmir Tri Putra, di Jakarta, Rabu. "Pemerintah berkewajiban menetapkan standar dan mutu pangan sebagai proteksi agar masyarakat mendapat makanan yang bergizi dan terjamin mutunya," kata kata Kasmir Tri Putra di Gedung DPD, Kompleks Parlemen. Pemerintah mencabut wajib SNI tepung terigu pada 24 Januari 2008. Pencabutan wajib SNI tepung terigu sebagai salah satu butir kebijakan pengendalian pangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-IND/Per/ 1/2008. Sebelumnya, kewajiban fortifikasi tersebut dinyatakan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 153/MPP/Kep/ 5/ 2001 tentang Penerapan Secara Wajib SNI Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan (SNI 01.3751-2000/ Rev.1995) dan revisinya. Selain itu, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 323/MPP/Kep/ 11/ 2001 tentang Penerapan Secara Wajib SNI Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan (SNI 01.3751-2000/ Rev.1995) dan revisinya. Syarat fortifikasi SNI tepung terigu adalah kandungan zat besi (Fe), seng (Za), vitamin B1, vitamin B2, dan asam folat dengan ukuran tertentu. SNI tepung terigu tidak hanya mewajibkan fortifikasi tetapi juga standar keamanan peredaran tepung terigu di Indonesia. Wajib SNI tepung terigu impor juga diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 323/MPP/Kep/ 11/ 2001. Kasmir mengatakan, SNI melindungi masyarakat melalui mutu gizi tepung terigu yang telah menjadi bahan pokok masyarakat di samping beras. Ide awalnya, fortifikasi tepung terigu dilakukan lantaran bahan pangan ini merupakan makanan favorit setelah beras. Tanpa fortifikasi tepung terigu, akses masyarakat terutama yang miskin untuk mendapat makanan bergizi dan terjamin mutunya akan terancam. Pencabutan SNI tepung terigu akan berdampak terhadap membanjirnya tepung terigu asalan yang tanpa kandungan gizi di pasar bebas. Kasmir menegaskan, pencabutan wajib SNI tepung terigu bertentangan dengan Pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pangan yang menyebutkan bahwa terhadap pangan tertentu yang diperdagangkan, Pemerintah dapat memberlakukan dan mewajibkan pemenuhan standar mutu pangan. Selanjutnya, pemerintah menetapkan persyaratan sertifikasi mutu pangan yang diperdagangkan secara bertahap berdasarkan jenis pangan dengan memperhatikan kesiapan dan kebutuhan sistem pangan. Ia menengarai, pencabutan fortifikasi tepung terigu tidak terlepas dari kepentingan dagang pihak-pihak tertentu untuk memudahkan para importir mendatangkan terigu dari luar negeri berkualitas asalan. "Ada pertarungan dagang antar-importir terigu, yang mengindikasikan adanya tekanan terhadap menteri untuk mencabutnya," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008