Jakarta (ANTARA) - Pengamat Transportasi Kota Azas Tagor mengatakan penerapan tilang elektronik atau Elektronik Tilang Low Enforcement (ETLE) oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (1/7/2019), merupakan bentuk ajakan kepada masyarakat untuk sadar akan tertib berlalu lintas.

"Jadi menurut saya, tujuan ini untuk mengajak masyarakat termasuk pengemudi ojek daring untuk sadar akan tertib berlalu lintas," kata Tigor kepada Antara di Jakarta, Senin.

Menurutnya penerapan itu bukan pembatasan secara langsung tapi dalam konteks penindakan agar pengguna kendaraan bermotor lebih tertib dan disiplin.

Baca juga: Isu Perluasan Lokasi Tilang Elektronik Di Jakarta, Ini Penjelasannya

"Kan sekarang banyak tuh yang parkir sembarangan, berhenti sembarangan dan melanggar rambu lalu lintas, nah itu sering kali menyebabkan menimbulkan kemacetan dan kecelakaan," ujar Tigor.

Untuk itu, Tigor menegaskan bahwa, dengan adanya tilang elektronik ini maka pengendara akan lebih terkontrol dan terawasi dengan baik, sehingga masyarakat pengguna kendaraan bermotor akan lebih takut untuk melanggar.

Baca juga: Kepolisian Indonesia luncurkan tilang elektronik

Selain itu, Tigor juga menambahkan, secara sistem pembayaran juga lebih cepat dan terawasi karena semua akan dibayarkan melalui bank, sehingga tidak ada lagi permainan antara pelanggar hukum dengan pihak penegak hukum dalam hal ini polisi.

"Semua pembayaran kan melalui bank, jadi enggak ada lagi permainan saat penindakan dan yang enggak mau bayar akan diblokir aksesnya saat mengurus STNK dan pajak kendaraannya," kata Tigor.

 

 

Pewarta: Muhammad Adimaja
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019