Semarang (ANTARA) - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta dibebaskan dari segala tuntutan dalam kasus dugaan penerimaan "fee" atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga,Provinsi Jateng yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

Permintaan itu disampaikan Taufik dalam pembelaan yang disampaikan penasihat hukumnya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Baca juga: Kasus Taufik Kurniawan penyebab PAN kandas di Jateng

Baca juga: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dituntut 8 tahun

Baca juga: Suap untuk Taufik Kurniawan libatkan Ketua PAN Jateng


Penasihat hukum Taufik Kurniawan, Deni Bakri, menyatakan dalam persidangan tidak ditemukan fakta politikus PAN tersebut menerima uang sesuai dengan tuntutan yang disampaikan.

"Terdakwa tidak pernah menerima uang, baik langsung maupun tidak langsung dari Yahya Fuad," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widjantono itu.

Selain itu sebagai Wakil Ketua DPR, kata dia, Taufik juga tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan DAK.

Termasuk, menurut dia, Taufik juga tidak pernah menerima uang dari Ketua PAN Jawa Tengah Wahyu Kristianto sebesar Rp600 juta yang merupakan bagian dari fee pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga.

Ia tetap tegas menyatakan uang tersebut merupakan pengembalian utang dari Wahyu berkaitan dengan pilkada.

Dalam perkara ini, lanjut dia, juga tidak ditemukan kerugian negara.

Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim membebaskan Taufik Kurniawan dari segala tuntutan.

"Kami meminta majelis hakim dalam memutus perkara ini mempertimbangkan kejanggalan fakta politik yang terjadi dalam kasus ini," katanya.

Atas pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Eva Yustiana secara lisan menyatakan tetap dalam tuntutan yang disampaikan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan "fee" atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terdakwa juga dinilai terbukti menerima "fee" atas pengurusan DAK dua kabupaten tersebut dengan total mencapai Rp4,85 miliar.


Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019