Tadi kita sudah diterima oleh Kepala BNPT, dan sesuai tahapan yang kita lakukan sejak awal bahwa ada kriteria agar komisioner KPK tidak terindikasi paham radikal dan bagaimana kriterianya kita serahkan ke BNPT, untuk itulah pansel datang ke mari
Jakarta (ANTARA) - Panitia seleksi calon pimpinan KPK 2019-2023 menemui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi dan jajaran untuk membicarakan upaya pencegahan kandidat komisioner KPK yang terindikasi berpaham radikal.

"Tadi kita sudah diterima oleh Kepala BNPT, dan sesuai tahapan yang kita lakukan sejak awal bahwa ada kriteria agar komisioner KPK tidak terindikasi paham radikal dan bagaimana kriterianya kita serahkan ke BNPT, untuk itulah pansel datang ke mari," kata ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 Yenti Ganarsih di kantor BNPT Jakarta, Senin.

Yenti datang bersama dengan tujuh anggota capim KPK yaitu Indiryanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi dan Al Araf menemui Suhardi Alius beserta jajaran deputi BNPT.

"Untuk kerja samanya berkaitan 'tracking' dan secara garis besar disampaikan jangankan untuk memilih setingkat komisioner KPK, untuk pemilihan jajaran di perguruan tinggi juga sudah dilakukan (tracking oleh BNPT) untuk mengantisipasi atau melihat dan membaca situasi yang ada pada dinamika di Indonesia karena sejak awal pansel berkepentingan calonnya tidak terindikasi paham radikal," tambah Yenti.

Anggota pansel capim KPK 2019-2023 Hendardi menyatakan bahwa isu radikalisme diambil untuk menanggapi isu dinamika politik terakhir di Indonesia.

"Isu radikalisme ini kita ambil sebagai hal yang penting untuk syarat agar tidak terlibat atau dalam istilah lain lebih pentng adalah agar capim tidak mudah diintervensi dalam bentuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan ideologis," tutur Hendardi.

Selain BNPT, pansel capim KPK juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang tidak disertakan dalam seleksi capim KPK empat tahun lalu.

Namun, Hendardi menegaskan bahwa tidak terindikasi paham radikal bukanlah penilaian satu-satunya oleh pansel.

"Isu radikalisme bukan satu-satunya, hanya salah satu isu dari isu lain yaitu integritas, 'track record', kapabilitas dan independensi calon. Isu ini diperkuat saat kami diundang presiden yang menegaskan isu ini penting untuk diperhatikan tim pansel," ungkap Hendardi.

Setelah pansel menerima nama-nama pendaftar maka pansel akan mengirimkan nama-nama tersebut ke sejumlah lembaga yang sudah dimintai kerja sama sebelumnya oleh pansel.

"Pada intinya kriteria itu yang menentukan kami. Selanjutnya kami mengirimkan nama-nama ke BIN, ke KPK, Kapolri, ke Kejaksaan agar dicek apakah ada di polisi yang terindikasi tersangka, di kejaksaan ada yang sedang dituntut, dan sebagainya," ucap Yenti.

Hingga "H-3" pendaftaran capim KPK 2019-2023 akan ditutup, baru 93 orang yang sudah mendaftar.

Pendaftaran capim KPK diselenggarakan mulai 17 Juni sampai 4 Juli 2019.

Mereka yang berminat mengikuti seleksi dapat menyampaikan langsung berkas pendaftaran kepada Sekretariat Pansel Calon Pimpinan KPK, Kemensetneg Gedung 1 lantai 2 Jln. Veteran Nomor 18 Jakarta Pusat 10110 pukul 09.00-15.00 WIB pada hari kerja atau melalui email ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan pasal 29 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Selain itu, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.

Calon yang mendaftar juga disyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019