Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Kejaksaan mendatangkan ahli keuangan negara dalam persidangan korupsi penggunaan dana Program Kesehatan Pensiun (Prokespen) karyawan PT Krakatau Steel (KS) pada Yayasan Bapelkes KS Tahun 2013-2014 senilai Rp118 miliar.

"KPK melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan dalam persidangan hari ini memfasilitasi kehadiran ahli keuangan negara Siswo Sujanto untuk memperkuat proses pembuktian dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK geledah kantor pusat PT Krakatau Steel

Dalam perkara itu, kata Febri, sedang diproses terdakwa Manager Investasi Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) KS Triono dan Ketua Pengurus Yayasan Bapelkes KS Herman Husodo.

Sedangkan tim JPU dari Kejari Cirebon dipimpin oleh ketua tim Pantono.

"Perkara ini merupakan salah satu perkara yang disupervisi KPK sejak akhir 2017," ungkap Febri.

Dalam kasus itu terdapat ada satu orang yang telah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap, yaitu Ryan Antoni selaku Direktur Utama Novagro dengan vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp64 miliar.

"Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 3 Juli 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Banten," kata Febri.

Ia menyatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi, KPK memberikan dukungan pada Polri ataupun Kejaksaan untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas dalam pemberantasan korupsi.

"Ini merupakan bentuk realisasi prinsip "trigger mechanism" yang diamanatkan oleh UU KPK," ujar Febri.

Baca juga: Penahanan dua tersangka kasus Krakatau Steel diperpanjang
Baca juga: Dua pengusaha didakwa suap direktur Krakatau Steel Rp157 juta

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019