Jakarta (ANTARA) - Warga berharap fitur mengenai informasi penindakan tilang elektonik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dengan sistem yang baru ini lebih jelas dibandingkan dengan tilang elektonik sebelumnya.

"Kalau yang lama informasi penindakan tilang elektronik dikirim melalui Short Message Service (SMS), tidak tahu kalau sekarang, masih lewat sms atau tidak," kata Pengendara Kendaraan bermotor roda dua yang pernah terkena tilang awal Januari, Zaihadi (52), di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan, kalau tilang masih dikirim lewat sms, akan jarang sekali dibuka kotak masuk SMS yang ada di ponselnya, hal itu dikarenakan banyaknya pesan singkat tentang penawaran jasa peminjaman uang, promo kuliner, hingga judi bola.

"Saya sangat jarang sekali buka SMS, banyak ngga jelasnya, coba kalau tilang dikirim cara lain misalnya whatsapp atau secara fisik ke rumah," kata Adi.

Baca juga: E-TLE Ditlantas Polda Metro telah identifikasi 12.542 nopol kendaraan

Baca juga: Polda Metro Jaya tambah kamera tilang elektronik di 10 titik

Baca juga: Ditlantas harapkan penurunan signifikan pelanggar lantas dengan ETLE


Sementara itu salah seorang warga lainnya, Airlangga (30) mendukung adanya penindakan tilang elektronik yang mulai diberlakukan di Jakarta.

"Ya tindakan tilangnya lebih jelas, mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum," kata Airlangga.

Polda Metro Jaya terhitung 1 Juli 2019 mulai memberlakukan E-TLE dengan sejumlah penambahan fitur baru.

Pengembangan sistem E-TLE yang baru, dilengkapi dengan memotret pelanggar lalu lintas kamera CCTV. Kamera TV sirkuit ini tersambung langsung ke Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Jika menemukan pelanggaran, petugas akan mencari data pelat nomor kendaraan pelanggar. Kemudian pelanggar akan menerima bukti dan surat tilang yang langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan data STNK, termasuk jumlah besaran denda yang harus dibayar melalui bank.

Jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi adalah pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi

Selain itu menerobos lampu merah, melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Pewarta: Mochammad Risyal Hidayat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019