Jakarta (ANTARA) - Penurunan tarif pesawat udara sebesar 50 persen dari tarif batas atas untuk penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik merupakan bentuk komitmen pemerintah dan pihak terkait dalam
menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat.

Keputusan tersebut disepakati setelah pemerintah melalui Kemenko Perekonomian, Kemenhub, Kementerian BUMN, menggelar rapat koordinasi lanjutan mengenai evaluasi kebijakan penurunan tiket maskapai udara bersama Garuda, Lion Air Group, serta Angkasa Pura I & II

"Kami sudah membahas bersama seluruh pihak terkait. Konteksnya untuk menjalankan rakor Minggu lalu di mana teman-teman berlima ini akan menanggung beban bersama dalam rangka penurunan tarif LCC," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Keputusan untuk menurunkan tarif pesawat, menurut Susiwijono, bukanlah hal yang mudah karena penuh dengan pembahasan serta pertimbangan terkait simulasi penurunan tarif oleh maskapai.

"Memang tidak mudah setelah kita melakukan simulasi tarif perhitungan dari Garuda dan Lion menyampaikan prosedur biaya yang cukup berat, namun berlima ini menyampaikan komitmennya untuk menurunkan biaya terkait penebangan murah," kata dia.

Penurunan tarif pesawat itu juga telah mempertimbangkan aspek mengenai bisnis penerbangan Indonesia agar tetap bertahan ke depannya.

"Posisi harus balance antara kebutuhan dan ekspetasi masyarakat mengenai tersedianya penerbagan murah dan bagaimana menjaga bisnis penerbangan sustain ke depan," ujarnya.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019