Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba aktor Steve Emmanuel, Jaswin Damanik berharap majelis hakim dapat berbelas kasihan dengan memberikan putusan berupa rehabilitasi untuk kliennya.

"Mudah-mudahan Tuhan mengetuk hati majelis hakim yang mulia agar dapat merehabilitasi Steve," ujar Jaswin dis pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin.

Jaswin mengatakan bila mengacu pada keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum dalam persidangan sebelumnya, sebenarnya hakim dapat mempertimbangkan untuk memberikan putusan rehabilitasi pada Steve.

Sebab, dalam keterangannya di persidangan, saksi ahli, yakni Kepala BNN Kota Jakarta Selatan Amrita Devi menyarankan agar aktor berusia 35 tahun itu menjalani rehabilitasi.

Amrita berpendapat bahwa Steve bisa saja mengalami gangguan efek narkotika lainnya apabila tak menjalani rehabilitasi.

Menurut Jaswin, pernyataan saksi ahli tersebut harus dipertimbangkan oleh majelis hakim, demi menghindari terjadinya sesuatu tidak diinginkan yang menimpa mantan suami artis Andy Soraya itu.

"Ahli mengatakan bahwa yang kecanduan narkoba itu harus direhabilitasi karena kalau dipenjara itu bisa makin parah dia, makin depresi dan ada potensi bisa cenderung bunuh diri," kata Jaswin.

"Kalau seandainya dia gimana-gimana, atau bunuh diri, siapa yang akan tanggung jawab?," Sambung dia.

Jaswin mengakui bahwa kemungkinan Steve bisa mendapat putusan rehabilitasi dari majelis hakim cukup sulit, lantaran barang bukti narkotika jenis kokain yang ditemukan dalam penangkapan Steve mencapai 92,04 gram.

Namun begitu, Jaswin masih berharap majelis hakim dapat memberikan belas kasihan terhadap kliennya tersebut dengan tidak memberikan hukuman penjara.

"Walaupun memang dalam barang bukti itu 90 gram, itu kalau bisa hakim jangan lihat itu, lihat secara hati nurani agar salah satu anak bangsa bisa diselamatkan. Jadi tidak perlu dipenjara. direhabilitasi saja," ucap Jaswin.


Baca juga: Kuasa hukum Steve Emmanuel: Semoga hakim beri vonis rehabilitasi

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba aktor Steve Emmanuel.

"Setelah kami membaca dan meneliti serta mempelajari keberatan-keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Steve Emmanuel, maka Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa alasan yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa dalam nota pembelaan atau pledoi bukan merupakan alasan yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti," ujar JPU Rinaldy Restayuda dalam pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (1/7)

Menurut Rinaldy, dalam fakta-fakta yang tersaji di persidangan, baik barang bukti maupun pernyataan saksi-saksi, Steve secara sah dan meyakinkan dinilai telah terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba.

Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018 lalu.


Baca juga: Kuasa hukum Steve kecewa jaksa tak masukkan pendapat saksi ahli


Baca juga: Steve Emmanuel jalani sidang perdana Kamis

 

Pewarta: Fathur Rohman
Editor: Santoso
Copyright © ANTARA 2019