Bandung (ANTARA News) - Proses perijinan di kepolisian, ditengarai penuh praktik pungli, salah satunya diduga terjadi di Polwiltabes Bandung. Hal tersebut terlihat dari diloloskannya sejumlah perijinan yang pengajuannya kurang dari satu minggu termasuk yang terjadi pada prijinan konser musik maut yang menewaskan 11 penonton. "Sesuai SOP-nya (Standar Operasional Prosedur), perijinan harus masuk ke kepolisian seminggu sebelum acara atau kegiatan digelar. Kalau baru 1-2 hari diajukan dan dapat ijin, artinya ada permainan uang atau pungli di sana," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Susno Duadji kepada wartawan, di Mapolda Jabar, Jumat. Aturan pengajuan ijin kegiatan seminggu sebelum acara, tertuang dalam Juklap Kapolri No Pol: Juklap/02/XII/1995 tgl 29 Desember 1995 tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat. Dalam Juklap tersebut, di poin 8 huruf (a) tertulis bahwa surat permohonan ijin yang diajukan kurang dari 7 hari sebelum penyelenggaraan kegiatan dimaksud dapat ditolak oleh pejabat polri yang berwenang. "Kenapa harus seminggu? Itu untuk memberikan kesempatan aparat meninjau lokasi, menyiapkan rencana pengamanan dan sebagainya, termasuk mendapat rekomendasi dari pajak jika acara tersebut ada penjualan tiket," kata Kapolda. Salah satu proses perijinan yang diduga menyalahi SOP dan berbau pungli ialah keluarnya ijin acara launching album band "Beside" di Gedung Asia Africa Culture Center (AACC) Jalan Braga. Pelanggaran tersebut harus dibayar mahal dengan tewasnya 11 penonton dalam acara itu. Atas kasus itu, Kapolda telah menonaktifkan tiga perwira di Mapolwiltabes Bandung dan Mapolresta Bandung Tengah. Mereka terdiri dari Kasat Intel Polwiltabes Bandung AKBP Soni Sanjaya, Kasat Intel Polresta Bandung Tengah AKP Singgih, dan Kapolsekta Sumur Bandung AKP Ogiyanto. Ketiganya dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan Bid Propam Polda Jabar. Materi pemeriksaan diantaranya terkait proses pengeluaran ijin, serta koordinasi dengan bagian pajak soal penjualan tiket. "Sebelum memeriksa mereka, saya dan Pak Waka memeriksa dulu Kapolwiltabes karena itu terjadi di wilayahnya," tutur Susno. Ketika ditanya, kata Kapolda, Kapolwiltabes mengaku tidak tahu bahwa ada acara sebesar itu di Gedung AACC karena Kasat Intel tidak memberitahukan ke Kapolwiltabes. Hal itu termasuk dalam pelanggaran SOP. "Itu kata Kapolwiltabes. Makanya, saya minta tiga perwira tadi diperiksa. Dari pemeriksaan sementara, terungkap bahwa decision pengeluaran ijin itu sepenuhnya tanggung jawab Kasat Intel," ujarnya. Susno juga menuturkan, untuk sementara Kapolwiltabes "bebas" dari sanksi. "Soalnya, rantai perijinan itu putus di Kasat Intel. Tapi itu baru pemeriksaan sementara. Saya tidak bisa bicara lebih banyak lagi karena nanti pemeriksaan Propam terganggu statement saya. Kita tunggu saja. Tolok ukurnya ialah, kalau dia (Kapolwil) tahu soal itu (perijinan) tapi tidak mengambil tindakan, tentunya dia salah," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008