Reklame yang tidak berizin didominasi berukuran besar jenis billboard
Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat sebanyak 2.000  dari total 12.000 reklame di wilayahnya merupakan reklame ilegal yang menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.

Kabid Bina Marga pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi, Widayat Subroto di Bekasi, Selasa mengatakan, ribuan reklame ilegal itu tidak mengantongi izin atau izin penayangannya tidak diperpanjang oleh pihak swasta.

"Kami sudah melakukan pemetaan, bagi yang tidak perpanjang masa izin akan kami kirimkan surat. Tapi kalau terus diabaikan, terpaksa penebangan reklame kami lakukan," kata dia.

Subroto mengatakan, reklame ilegal tersebut berdiri di ruas jalan negara seperti Jalan Sudirman, Sultan Agung, dan Jalan Djuanda.

"Reklame yang tidak berizin didominasi berukuran besar jenis billboard," ungkapnya.

Dia tidak menampik reklame ilegal itu memicu turunnya PAD Kota Bekasi dari sektor reklame. Bahkan hingga pertengahan tahun 2019 realisasinya baru tercapai 20 persen atau setara Rp18 miliar dari target Rp91 miliar.

"Tahun lalu realisasinya hanya Rp38,1 miliar dari target Rp90 miliar. Tahun ini kami maksimalkan pengawasan agar target PAD reklame bisa mencapai target," katanya lagi.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan untuk menekan kebocoran sektor reklame pihaknya sudah menginstruksikan dinas yang menaungi rekomendasi izin reklame untuk lebih selektif menilai pemohon pendirian reklame. Pengusaha yang sengaja tidak membayar kewajibannya untuk dipertimbangkan izin selanjutnya.

"Kami lakukan seperti itu agar mereka serius menunaikan kewajibannya kepada pemerintah daerah," katanya.

Guna memudahkan wajib pajak reklame menunaikan kewajibannya, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya pendirian Mal Pelayanan Publik (MPP) yang kini tersebar di tiga wilayah yakni MPP Pasar Proyek Trade Center, MPP Mal Atrium Pondok Gede,  dan MPP Plaza Cibubur Jatisampurna.

"Keberadaan MPP sangat memudahkan wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya, jadi mereka tidak perlu lagi menumpuk di dinas yang menangani retribusi, mereka bisa membayarnya di loket yang disediakan di MPP," kata Tri.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019