Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait dengan kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono, Mustofa Abidin optimistis pasal-pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tidak akan terbukti di persidangan.

"Dari kami tim penasihat hukum, sebenarnya kami masih optimistis, maksudnya sampai dengan terakhir keterangan terdakwa kami belum melihat jaksa bisa membuktikan secara sah dan meyakinkan pasal-pasal yang didakwakan," ujar Abidin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Sidang tuntutan Joko Driyono digelar hari ini

Menurut Abidin, berdasarkan fakta-fakta yang tersaji di persidangan selama ini, baik dari barang bukti, keterangan saksi, maupun terdakwa, JPU belum bisa membuktikan secara sah dan meyakinkan seluruh dakwaan yang ditujukan kepada Joko Driyono.

Meski demikian, dia akan tetap menghormati tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU dalam persidangan yang akan digelar sore ini.

"Tentu saja posisi kami 'kan berbeda dengan posisi jaksa penuntut umum. Dia mengatakan mungkin salah satu pasal atau bagaimana tetapi ada yang dirasa menurut mereka terbukti secara sah," ucap Mustofa.

Lebih lanjut Mustofa mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

"Kami sudah mulai menyusun itu, cuma 'kan untuk pastinya kami harus lihat dahulu tuntutan jaksa seperti apa. Pada saatnya pledoi, akan kami bacakan," kata Mustofa.

Dalam perkara ini, Jokdri (sapaan akrab Joko Driyono) yang pernah menjabat Plt. Ketua Umum PSSI didakwa bersama-sama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah).

Baca juga: Sidang mafia bola, Ketua Asprov PSSI Jateng dituntut dua tahun penjara

Jokdri didakwa mengambil barang, yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.

Akibat perbuatannya, Jokdri didakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 jo. Pasal 233 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Fathur Rohman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019