Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore, tanpa melontarkan sepatah kata pun kepada para pewarta yang telah menunggu di pintu masuk pengadilan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Joko Driyono tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 15.50 WIB dengan mengenakan kemeja biru muda lengan panjang dan celana panjang hitam, serta menggenggam tas kecil berwarna biru.

Jokdri, sapaan akrabnya, memilih diam dan tidak menjawab sepatah kata pun pertanyaan dari pewarta yang telah menunggu kehadirannya sejak pagi hari.

Dirinya tetap berjalan menerobos kerumunan pewarta dan berlalu menuju ruang sel tahanan terdakwa yang berada di belakang ruang sidang.

Baca juga: Kuasa hukum Jokdri optimistis pasal yang didakwakan tidak terbukti

Jokdri hari ini akan menjalani sidang kelima dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)

Kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin optimis pasal-pasal yang didakwakan oleh JPU terhadap kliennya tidak akan terbukti di persidangan.

"Dari kami tim penasehat hukum sebenarnya kami masih optimis, maksudnya sampai dengan terakhir keterangan terdakwa, kami belum melihat jaksa belum bisa membuktikan secara sah dan meyakinkan pasal-pasal yang didakwakan," ujar Abidin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut Abidin, berdasarkan fakta-fakta yang tersaji di persidangan selama ini, baik dari barang bukti maupun keterangan saksi dan terdakwa, JPU belum bisa membuktikan secara sah dan meyakinkan seluruh dakwaan yang ditujukan kepada Joko Driyono.

Baca juga: Sidang tuntutan Joko Driyono ditunda sampai dengan 2 Juli 2019

Namun demikian, dia akan tetap menghormati tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU dalam persidangan yang akan digelar sore ini.

"Tapi tentu saja posisi kami kan berbeda dengan posisi jaksa penuntut umum. Dia mengatakan mungkin salah satu pasal atau bagaimana, tapi ada yang dirasa menurut mereka terbukti secara sah," ucap Mustofa.

Dalam perkara ini, Jokdri (sapaan akrab Joko Driyono) yang pernah menjabat Plt Ketua Umum PSSI, didakwa bersama-sama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah).

Jokdri didakwa mengambil barang, yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.


Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni dengan sengaja menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.

Akibat perbuatannya, Jokdri didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, pasal 235 juncto pasal 231, pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto pasal 233 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Fathur Rohman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019