Dengan putusan hakim tersebut maka sidang terhadap dua terdakwa yang merupakan pasangan suami-isteri yakni B (56) dan E (47) dilanjutkan ke tahap pokok perkara.
Padang (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa kasus penjualan sate Padang yang diduga menggunakan daging babi.

"Menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa," kata majelis hakim yang diketuai Agus Komaruddin, dalam sidang beragendakan putusan sela di Padang, Selasa.

Dengan putusan hakim tersebut maka sidang terhadap dua terdakwa yang merupakan pasangan suami-isteri yakni B (56) dan E (47) dilanjutkan ke tahap pokok perkara.

Menanggapi putusan sela itu, penasihat hukum dari terdakw, Nurul Ilmi mengatakan pihaknya menghormati apa yang diputuskan oleh hakim.

Baca juga: Pasangan suami isteri jalani sidang perdana kasus sate daging babi

"Pada prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan, walaupun eksepsi yang kami ajukan pada sidang sebelumnya tidak diterima," katanya.

Namun begitu, katanya, pihaknya menilai masih ada bagian dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai tidak lengkap dan kabur.

"Masih belum lengkap peran-peran dalam kasus ini. Seperti siapa pelaku utama dan siapa yang turut membantu dalam kasus ini," katanya.

Namun karena eksepsi ditolak, pihak terdakwa akan fokus ke tahap pembuktian pada sidang selanjutnya.

"Kami sudah menyiapkan saksi dan kemungkinan akan menghadirkan ahli," katanya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Padang Mulyana Safitri, mengatakan pihaknya segera menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.

Pantauan di lapangan, kedua terdakwa disidang mengenakkan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Padang berwarna merah.

Baca juga: Polisi segera serahkan tersangka kasus sate babi ke Kejaksaan

Usai mendengarkan putusan sela dari hakim, kedua terdakwa langsung digiring menuju sel tahanan pengadilan.

Pasangan suami isteri itu didakwa jaksa melanggar pasal 62 Juncto (Jo) pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, dan Undang-undang tentang Pangan, dan dakwaan kedua melanggar Undang-undang Pangan.

Kasus itu berawal ketika petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan Sate Padang diduga dari daging babi di kawasan Simpang Haru, dengan merek usaha Sate KMSB, pada Selasa (29/1).

Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait sebelumnya, karena mendapatkan laporan masyarakat.

Kedua orang itu akhirnya ditetapkan tersangka menyusul diterimanya uji laboratorium forensik terhadap tusuk sate yang menyatakan daging itu positif mengandung babi.

Baca juga: Kasus dugaan sate gunakan daging babi diserahkan ke Kejari Padang

 

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019