Korban diancam akan dibunuh apabila memberitahukan perbuatan bejat terdakwa
Ambon (ANTARA) - Dominggus Charles Polatu, terdakwa pelangar undang-undang perlindungan anak dituntut sepuluh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Ambon karena melakukan persetubuhan secara berlanjut dengan ancaman akan membunuh korban bila diberitahukan kepada orang lain.

"Menyatakan terdakwa Dominggus Charles Polatu secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata JPU Kejari Ambon, Siti Darniaty di Ambon, Selasa.

Baca juga: BAP empat tersangka korupsi dilimpahan ke pengadilan di Ambon

Tuntutan JPU disampaikan dalan persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo didampingi Hamzah Kailul dan Philip Panggalila selaku hakim anggota.

Terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menetapkan masa penangkapan dan masa tahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan yang bersangkutan tetap berada dalam ruang tahanan.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan membayar denda karena telah merusak masa depan korban, keluarga korban tidak memaafkan terdakwa, dan perbuatannya menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi anak korban dan keluarganya.

Baca juga: Hakim vonis terdakwa narkoba lima tahun penjara

Sedangkan yang meringankan adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.

Menurut JPU, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa terhadap korban sebanyak tiga kali dan dimulai sejak Agustus 2018 lalu, bertempat di kamar milik terdakwa yang berada di Desa Tuhaha, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Korban mengaku saat itu baru pulang dari rumah kerabat dan saat menelusuri jalan setapak kemudian berpapasan dengan terdakwa yang mengajaknya masuk ke dalam kamar.

Terdakwa kemudian menyetubuhi korban dan mengancam bila dilaporkan ke orang lain maka korban akan dibunuh.

Pada Januari 2019, kakak perempuan korban yang datang dari Kota Ambon melihat adiknya yang sedang tertidur dalam posisi terlentang namun perutnya terlihat membesar, sehingga saksi menyuruh ibu kandung mereka menanyakan korban hamil dengan siapa.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkaan pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Baca juga: Pencabul dua anak gadis kandung di Ambon dihukum lima tahun

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019