Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menunda penetapan calon anggota legislatif DPRD II terpilih Pemilu 2019 karena belum mendapat Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau Akta Registrasi Perkara Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi.

"Sampai saat ini, kami belum mendapat Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dari Mahkamah Konstitusi, sehingga kami menunda penetapan caleg terpilih," kata Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah di Kulon Progo, Selasa.

Baca juga: KPU Palangka Raya siapkan penetapan caleg terpilih
Baca juga: KPU Surakarta gelar Pleno penetapan caleg terpilih Rabu


Ia mengatakan surat tersebut merupakan dasar penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kulon Progo. Untuk itu, ia berharap surat dari MK dan KPU datang secepatnya sehingga segera dilakukan penetapan.

"Rencana awal, caleg terpilih ditetapkan 3 Juli, tapi karena BRPK belum turun, penetapan ditunda pada Kamis, 4 Juli. Kami masih menunggu BRPK yang dikirim ke KPU dan KPU menindaklanjuti ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota," katanya.

Ia mengatakan pada rapat pleno penetapan caleg terpilih, KPU Kulon Progo tidak mengundang caleg yang bersangkutan, tapi hanya perwakilan dari pengurus partai.

"Untuk caleg terpilih tidak diundang, namun maksimal tiga hari pascaditetapkan, KPU Kulon Progo akan mengirimkan hasil keputusannya ke caleg terpilih sebagai tembusan," katanya.

Setelah rapat pleno tersebut pihaknya bekerja sama dengan DPRD Kulon Progo akan mempersiapkan pelantikan yang rencananya akan digelar Agustus. "Dalam jangka panjang ke depannya, kami juga tidak berhenti bekerja begitu saja. KPU akan siapkan pendidikan pemilih, dan mengurusi apabila ada legislatif yang PAW (Pergantian Antar Waktu)," katanya Ibah.

Untuk persiapan pelantikan, KPU Kulon Progo mendorong agar caleg terpilih terutama muka baru mempersiapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, apabila caleg tidak melaporkan harta kekayaannya, maka ia tidak bisa dilantik.

Meskipun belum ada penetapan secara resmi dari KPU Kulon Progo terkait perolehan kursi dan caleg terpilih, namun tiap parpol sudah bisa memperhitungkan perolehan kursinya dan nama-nama siapa saja yang menduduki kursi dewan. Dari 40 kursi yang ada, PDI Perjuangan mendapatkan kursi terbanyak yaitu 12 kursi, PAN sebanyak enam kursi, Gerindra enam kursi, PKB, PKS, Golkar masing-masing enam kursi, dan NasDem satu kursi.

"Parpol yang mendapat kursi di DPRD Kulon Progo hanya tujuh parpol," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kulonp Pogo saat ini yang juga sebagai Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kulon Progo Akhid Nuryati mengatakan setelah pelantikan, DPRD juga akan menentukan alat kelengkapan dewan seperti pimpinan dewan dan tiap komisi.

"PDI Perjuangan saat ini masih menunggu kongres partai dulu sebelum menentukan siapa yang maju menjadi pimpinan dewan," ujar Akhid.

Baca juga: KPU Gunung Kidul tunda penetapan caleg pemenang Pemilu 2019
Baca juga: KPU Lebak tetapkan caleg terpilih pada Kamis

Pewarta: Sutarmi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019