Target kami secepatnya kasus ini bisa segera terselesaikan. Jika tidak pertengahan Juli, mendekati akhir Juli 2019 mudah-mudahan selesai, katanya
Temanggung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, terus mengebut pemeriksaan terhadap sejumlah mantan karyawan perusahaan daerah BKK Pringsurat Temanggung yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi di lembaga keuangan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Fransisca Juwariyah di Temanggung, Selasa, mengatakan, pihaknya berkomitmen pertengahan Juli atau mendekati akhir Juli 2019 dapat menuntaskan kasus tersebut.

Ia menuturkan, saat ini tim kejaksaan yang telah dibentuk terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi siang dan malam.

Terdapat enam tim kejaksaan yang masing-masing dipimpin kepala seksi, terus semangat menuntaskan kelanjutan kasus tindak pidana korupsi yang sebelumnya menyeret mantan Direktur Utama PD BKK Pringsurat Suharno dan mantan Direktur PD BKK Pringsurat Riyanto.

Baca juga: Kejari Temanggung amankan aset BKK Pringsurat Rp42 miliar

Menurut dia, tim sudah bergerak sejak Minggu (23/6). Bukan hanya hari kerja efektif saja, tim juga kerja lembur.

"Target kami secepatnya kasus ini bisa segera terselesaikan. Jika tidak pertengahan Juli, mendekati akhir Juli 2019 mudah-mudahan selesai," katanya.

Disinggung dugaan jumlah tersangka baru, Fransisca enggan memberikan jawaban.

"Saat ini masih pemeriksaan, nanti kalau sudah lengkap saya akan kasih tahu," katanya.

Baca juga: Dua mantan pimpinan BKK Pringsurat dituntut 16,5 tahun penjara

Ia menuturkan banyak saksi diperiksa oleh masing-masing tim dari kejaksaan. Para saksi dinilai sangat kooperatif, sehingga pihaknya belum memerlukan tindakan pencekalan atau pembatasan saksi keluar wilayah.

"Mereka sangat kooperatif dalam proses pemeriksaan. Karena ini pemeriksaan lanjutan, para saksi sudah mengetahui tahapan-tahapan yang harus dilalui," katanya.

Baca juga: Kejari keluarkan Sprindik baru kasus BKK Pringsurat

Sebelumnya, setelah mengeluarkan lima surat perintah penyidikan (Sprindik), Kejaksaan Negeri Temanggung kembali mengeluarkan satu sprindik baru, terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi PD BKK Pringsurat yang menelan kerugian negara sekitar Rp114 miliar tersebut.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019