Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan jajaran Komisi Pemilihan Umum pada daerah penyelenggara Pilkada serentak 2020 untuk memperbanyak jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Jangan satu TPS terlalu banyak pemilihnya, karena panitia penyelenggara bisa kelelahan. Saya sudah sampaikan ke KPU agar TPS diperbanyak," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, yang dihubungi Antara melalui sambungan telepon dari Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu.

Kebijakan itu dikatakan Akmal sebagai upaya mengantisipasi faktor kelelahan fisik penyelenggara Pilkada serentak berdasarkan hasil evaluasi Pemilu serentak 2019 yang memakan korban jiwa hingga ratusan petugas.

Baca juga: KPU gelar uji publik rancangan PKPU Pilkada 2020

Baca juga: Parpol di Sleman masih sembunyikan kader jelang Pilkada 2020

Baca juga: KPU RI: Pilkada serentak 2020 digelar September



Akmal menyebut pelaksanaan Pilkada serentak di 270 daerah diyakini tidak akan menguras stamina para panitia penyelenggara di daerah karena memiliki mekanisme kerja yang berbeda dengan Pemilu 2019.

Mekanisme yang dimaksud adalah jangkauan layanan yang lebih bersifat lokal, sehingga petugas hanya cukup fokus melakukan penghitungan suara pada tingkatan daerah saja.

"Beda dengan Pilpres dan Pileg yang skalanya nasional dan terdistribusi ke seluruh kota dan kabupaten di Indonesia. Yang bikin lelah itu bukan Pilpresnya, tapi Pileg yang jumlah hitungannya sangat banyak," katanya.

Berdasarkan pengalaman serta hasil evaluasi internal jajaran Kemendagri, kata dia, pihaknya mengaku tidak khawatir insiden jatuhnya korban meninggal atau sakit yang bersifat masif dari kalangan panitia penyelenggara akan kembali terjadi pada 2020.

"Faktor kelelahan tidak kita khawatirkan terjadi pada Pilkada 2020," ujarnya.

Akmal juga menginstruksikan agar KPU di daerah memperbanyak rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) guna memecah tingkat kelelahan selama proses kerja di lapangan berlangsung.

"Dengan menambah jumlah KPPS dalam satu desa, bisa memecah tingkat kelelahan petugasnya," katanya.

Pilkada serentak 2020 merupakan gelombang keempat yang akan digelar untuk melanjutkan roda pemerintahan kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015.

Akmal mengatakan 270 daerah yang akan menggelar Pilkada serentak terdiri atas sembilan pemerintahan provinsi, 224 pemerintahan kabupaten, dan 34 pemerintahan kota.

"Pilkada Serentak 2020 seharusnya diikuti 269 daerah, namun menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar diulang pelaksanaannya ke 2020," kata Akmal.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019