Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu, bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pengganti Perpres Nomor 13 Tahun 2017.

Keterangan Sekretariat Kabinet melalui laman resminya yang dikunjungi, Rabu, menyebutkan, pada 12 Juni 2019, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 35 Tahun 2019. Pertimbangan penerbitan Perpres itu adalah adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Sekretariat Jenderal (Setjen) LPSK.

Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai (PNS atau pegawai lainnya) di lingkungan Setjen LPSK, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Baca juga: LPSK siap bantu pengobatan korban bom Sibolga

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Setjen LPSK yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Setjen LPSK yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Setjen LPSK yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan/atau d. Pegawai di lingkungan Setjen LPSK yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres tersebut. Tunjangan kinerja itu terdiri dari 17 kelas jabatan mulai dari kelas jabatan 1 hingga 17. Besaran tunjangan kinerja mulai dari yang terkecil pada kelas jabatan 1 sebesar Rp1.766.000 dan terbesar pada kelas jabatan 17 sebesar Rp24.930.000.

Menurut Perpres ini, tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Setjen LPSK sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai Oktober 2018, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. “Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 6 Perpres ini.

Baca juga: LPSK ingin perkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum

Ditegaskan dalam Perpres ini, pegawai di lingkungan Setjen LPSK yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan, yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen LPSK sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan LPSK.

“Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Perpres Nomor 35 Tahun 2019 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 17 Juni 2019.

Pewarta: Agus Salim
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019