Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Ambon Music Office (AMO) telah mengirimkan dossier atau kumpulan dokumen untuk mengusulkan Ambon masuk jaringan kota kreatifn United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (Unesco) atau Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB.

"Sesuai batas waktu yang ditetapkan yakni 30 Juni 2019, kita telah mengirimkan formulir aplikasi dengan pilihan kota kreatif berbasis musik sesuai format yang ditetapkan Unesco," kata Direktur Ambon Music Office, Ronny Loppies, Rabu.

Ia mengatakan, pengiriman dossier melalui email Wali Kota Ambon pukul 14.00 WIT dan pihaknya juga telah menerima konfirmasi email balasan dari Unesco pada 2 Juli 2019.

Tahapan penilaian Unesco dimulai 1-3 Juli yang dimulai dari Techinal Pre Screening, dilanjutkan 1 Agustus -30 Sepetember evaluasi keluar, 1-31 Oktober evaluasi akhir dan penetapan kota kreatif Unesco November 2019.

"Ada dua kota di Indonesia yang mengirimkan dossier yakni Ambon untuk pilihan kota musik dan Surakarta untuk "craft and folk art"," katanya.

Ronny menjelaskan, perbedaan dari formulir aplikasi yang dikirimkan yakni tidak ada kunjungan lapangan dari Unesco, tetapi penilaian berdasarkan dossier dan website Ambon Music Office.

Selain itu manfaat "Branding" Ambon kota musik jug harus sejalan dengan tujuan program pembangunan berkelanjutan SDGs (Sustainable Development Goals) tahun 2030.

"Selain itu sumbangsih Ambon yang dibangun dengan jejaring kota kreatif yakni 31 kota musik lainnya di dunia," katanya.

Ia mengatakan pihaknya juga terus melakukan pembenahan website AMO yang berisi informasi Ambon sebagai kota musik, karena website terhubung tiga link yakni AMO, Pemkot dan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).

"Konteks besar Unesco lebih ke pendekatan budaya terkait manfaat branding Ambon serta pembangunan berkelanjutan di tahun 2030 sesuai syarat yang ditetapkan Unesco," tandasnya.

Dia mengatakan syarat pengisian dokumen Ambon Kota Musik Dunia, di antaranya mengisi biodata kota, bidang kreatif yang dipilih, tampilan umum dari kota, peluang pengembangan khusus, dan tantangan lapisan atau ruang lingkup kota dengan kreativitasnya sebagai penggerak untuk menjawab kebutuhan.

Syarat lainnya ialah dampak yang diharapkan sebagai penunjukan kota musik, pertimbangan aset dari kota yang tersedia, peranan dan landasan dari bidang kreatif yang bersangkutan yakni musik dengan sejarah kota, serta pusat-pusat penelitian tentang musik.

Hal yang terpenting juga, sebut dia perananan kalangan profesional dalam mengimplemantasikan kota musik, inisiatif, dan kebijakan pemerintah yang memiliki hubungan dengan kota musik dunia, anggaran rencana tahunan untuk rencana aksi, serta partisipasi dalam rapat tahunan.

Baca juga: Kota musik dunia bisa disandang Ambon, sebut direktur Unesco
Baca juga: Bekraf canangkan Ambon kota musik dunia
Baca juga: Director Unesco City Of Music Rainer Kern Kunjungi Kota Ambon

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019