Palangka Raya (ANTARA) - Polda Kalimantan Tengah dan Polres Palangka Raya, melakukan penyelidikan terhadap terbakarnya lahan seluas satu hektare lebih yang terjadi di Jalan Riwut Rambang Kecamatan Jekan Raya, Kelurahan Bukit Tunggal beberapa waktu lalu.

"Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kami belum bisa menyimpulkan penyebab terbakarnya lahan seluas satu hektare tersebut. Sedangkan penegakan hukumnya ditangani Polres Palangka Raya dan kami dari Polda hanya membantu penyidikan saja," kata Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Polda Kalteng AKBP Nanang di Palangka Raya, Rabu.

Baca juga: Badan Restorasi Gambut sampaikan tiga provinsi paling rawan karhutla

Baca juga: BRG: Sekat kanal berbasis karet alam efektif jaga gambut tetap basah

Baca juga: Kebakaran lahan mulai marak terjadi di Palangka Raya


Dalam waktu dekat ini, penyidik akan mencari tahu kepemilikan lahan yang terbakar tersebut. Kemudian mencari saksi-saksi yang mengetahui awal terjadinya kebakaran lahan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terbakarnya lahan itu diduga kuat adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oknum yang memiliki kepentingan pribadi. Maka dari itu, pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mengetahui kejadian yang sebenarnya.

"Apabila ada unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan dan hutan di wilayah hukum kami, maka bisa dikenakan sanksi, baik dari Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang tentang Perkebunan dan tindak pidana yang hukuman kurungan penjaranya selama lima tahun," jelasnya.

Kemudian untuk mempermudah proses penyelidikan yang pihaknya lakukan, dipasang garis polisi pada lahan itu, sebab masih dalam pemantauan selama beberapa waktu ke depan.

Usai melakukan olah TKP di lokasi kebakaran lahan, petugas juga memasang sebuah spanduk yang bertuliskan lahan yang dianggap bermasalah kini terus dipantau pihak aparat.

Menurutnya lahan tersebut tidak bisa digunakan, baik untuk pembangunan serta lain sebagainya, hingga permasalahan kebakaran lahan di tanah itu terselesaikan oleh pihak penyidik.

"Mengenai sanksi yang akan diberikan tentunya tidak pandang bulu, baik itu anggota kepolisian ataupun masyarakat di sekitar. Perkara ini akan terus kami telusuri guna mengungkap penyebab terbakarnya lahan," jelasnya.

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019