Jakarta (ANTARA) - Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah memutakhirkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik (KEPAP) yang diadopsi dari Handbook Code of Ethics for Professional Accountants 2016 yang diterbitkan oleh International Federation of Accountants (IFAC) untuk berlaku efektif pada 1 Juli 2019.

"Adopsi ini diterapkan tanpa memasukkan bagian Non-Compliance with Laws & Regulations (“NOCLAR”) ke dalam KEPAP 2018," kata Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Menurut dia hal ini dilakukan untuk memberikan waktu kepada para Akuntan Publik agar dapat beradaptasi dengan KEPAP 2018 terlebih dahulu, termasuk mempersiapkan lebih lanjut bagaimana penerapan aspek NOCLAR.

NOCLAR merupakan suatu ketentuan bagi CPA dan Akuntan Publik bagaimana mengomunikasikan ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan regulator. Bagian NOCLAR akan diberlakukan pada revisi Kode Etik berikutnya.

Ia menjelaskan IAPI bekerjasama dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia secara bersama-sama akan kembali melakukan reivisi kode etik dengan mengadaptasi Handbook Code of Ethics for Professional Accountants 2018 edition yang diterbitkan oleh IFAC.

Diharapkan kode etik ini akan berlaku efektif pada awal tahun 2020. Dalam revisi ini termasuk akan mengadaptasi NOCLAR untuk menjadi bagian dari KEPAP di Indonesia.

Tujuan pemutakhiran kode etik ini untuk meningkatkan profesi Akuntan Publik di Indonesia, terutama dalam meningkatkan kompetensi, kualitas, daya saing, dan profesionalisme Akuntan Publik, sehingga profesi Akuntan Publik di Indonesia dapat selalu mengikuti dan memenuhi tuntutan perkembangan zaman.

KEPAP 2018 tersebut harus dipatuhi oleh seluruh pemegang sertifikat CPA dan Akuntan Publik yang memuat tiga bagian, yaitu bagian A yang mengatur prinsip dasar etika profesi bagi seluruh CPA, bagian B yang mengatur penerapan prinsip dasar etika profesi bagi setiap CPA yang berpraktik melayani publik seperti Akuntan Publik dan KAP, serta bagian C yang mengatur penerapan prinsip dasar etika profesi bagi CPA yang bekerja di perusahaan.

Prinsip dasar etika profesi termuat dalam bagian A dari KEPAP 2018 meliputi prinsip integritas, prinsip objektivitas, prinsip kehati-hatian dan kompetensi profesional, prinsip kerahasiaan, dan prinsip perilaku profesional. Kelima prinsip dasar etika tersebut harus dipatuhi dan diterapkan oleh setiap anggota IAPI, baik akuntan publik maupun para CPA yang bekerja di perusahaan atau instansi lainnya.

Bagian B dan bagian C menjelaskan penerapan kerangka konseptual pada situasi-situasi tertentu. Bagian B berlaku untuk setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik untuk melayani publik.

Bagian C berlaku untuk setiap CPA yang bekerja pada suatu entitas bisnis. Salah satu hal krusial dari Bagian C tersebut adalah bahwa setiap CPA yang bekerja di perusahaan yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan harus menggunakan keahliannya sesuai prinsip dasar sehingga laporan keuangan sesuai standar pelaporan keuangan yang berlaku.

Baca juga: Pengakuan WTP diperoleh ACT melalui audit akuntan publik

Baca juga: Kemenkeu bekukan izin auditor laporan keuangan Garuda Indonesia

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019